• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 22 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati 14 Propemperda Tahun Anggaran 2023

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 November 2022
di Ajatappareng
Wawali Parepare, H. Pangeran Rahim (Kiri) menerima Propemperda dari Wakil Ketua I DPRD Parepare, H. Tasming Hamid , di  ruangan rapat paripurna lantai 3 Kantor DPRD Parepare, Selasa (22/11/2022) sore.

Wawali Parepare, H. Pangeran Rahim (Kiri) menerima Propemperda dari Wakil Ketua I DPRD Parepare, H. Tasming Hamid , di ruangan rapat paripurna lantai 3 Kantor DPRD Parepare, Selasa (22/11/2022) sore.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar Rapat Paripurna ke-67 masa sidang ke-1 tahun 2022, di  ruangan rapat paripurna lantai 3 Kantor DPRD Parepare, Selasa (22/11/2022) sore.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, H. Tasming Hamid didampingi Wakil Wali (Wawali) Kota Parepare, H. Pangeran Rahim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, H. Iwan Asa’ad.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diwakili oleh, Hj. Indriasari Husni, saat membacakan laporan hasil rapat Bapemperda terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023 mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistemis.

“Secara operasional Propemperda memuat daftar Ranperda yang disusun berdasarkan metode dan para meter tertentu didasarkan pada skala prioritas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” bebernya.

Lebih lanjut, Kata Husni, Berdasarkan hasil analisis keputusan Perda serta hasil kompilasi dari usulan Pemda dan DPRD maka disepakati, Ranperda yang akan dimuat ke dalam Propemperda tahun 2023 ada 14 Ranperda.

Berita Terkait

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

“Ranperda usulan DPRD ada 8 terdiri dari, Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren inisiatif komisi I, dua, Ranperda optimalisasi pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi inisiatif komisi I, tiga, Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas inisiatif komisi II, empat, Ranperda pemberdayaan dan perlindungan ketenagakerjaan insiatif komisi II, lima, Ranperda pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah inisiatif komisi III, enam, Ranperda penyertaan modal pemerintah kepada PAM Tirta Karajae inisiatif komisi III, tujuh,  Ranperda tata cara penyusunan Propemperda inisiatif Bapemperda, delapan, Ranperda penyelenggaraan inovasi daerah inisiatif Bapemperda,” papar legislator Golkar tersebut.

“Ranperda penyusunan inisiatif Pemda ada 6 Ranperda, terdiri dari, satu, Ranperda rencana pengembangan dan  pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dua, Ranperda pajak dan retribusi daerah, ketiga, Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh, empat, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024, lima, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan tahun anggaran 2022, enam, Ranperda perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2023,” lanjutnya.

Sekretaris DPRD, Jumadi, saat membacakan lampiran rancangan keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2023 memaparkan 14 Ranperda hasil keputusan Pemkot dan DPRD. Ranperda tersebut yakni;

Satu, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Parepare tahun anggaran 2022, pengusung Badan Keuangan Daerah (BKD) dan instansi terkait, dua, perubahan anggaran dan pendapatan APBD tahun anggaran 2023, pengusung BKD dan instansi terkait, tiga, Ranperda APBD tahun anggaran 2024, pengusung BKD dan instansi terkait, empat, Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pengusul DPRD dan instansi terkait bagian Kesra Setdako, lima, Ranperda optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengusul DPRD dan Diskominfo, enam, Ranperda perlindungan penyandang disabilitas, pengusul DPRD dan Dinsos, tujuh, Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan ketenagakerjaan, pengusul DPRD dan Disnaker, delapan, Ranperda pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, pengusul DPRD, Disdag, dan Disnaker, sembilan, Ranperda penyertaan modal Pemkot Parepare ke PAM Tirta Karajae, pengusul DPRD dan BKD, sepuluh, Ranperda tata cara penyusunan Propemperda, pengusul DPRD dan bagian hukum Setdako Parepare, sebelas, Ranperda penyelenggaraan inovasi daerah, pengusul DPRD dan Bappeda, dua belas, Ranperda perancangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, pengusul Bappeda, tiga belas, Ranperda pajak dan retribusi daerah, pengusul BKD, empat belas, Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh, pengusul Bappeda.

Saat Tasming Hamid meminta persetujuan Propemperda kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, mereka kompak menjawab setuju. “Setuju,” ucap seluruh anggota DPRD yang hadir.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Propemperda dari Wakil Ketua DPRD, Tasming Hamid kepada Wawali Parepare, Pangeran Rahim. (*)

Reporter: Wahyuddin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: DPRD PareparePemkot Parepare

TerkaitBerita

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan