• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial DPRD Kota Parepare

DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Ranperda Penyertaan Modal

Editor: Tohir Muhammad
18 Juli 2023
di DPRD Kota Parepare, Peristiwa
DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Ranperda Penyertaan Modal

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Parepare tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare kepada PAM Tirta Karajae, di Hotel Grand Kartika, Jl. H. Agussalim, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (18/7/2023).

Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Syamsu Alam yang juga Koordinator Komisi III, Ketua Komisi III Ibrahim Suanda, Sekretaris Komisi III Hermanto, anggota Komisi III Kamaluddin Kadir dan Nasarong.

Ibrahim Suanda menjelaskan, alasan Ranperda penyertaan modal pemerintah ini dijadikan agenda DPRD tahun 2023 untuk dibahas menjadi Perda inisiatif adalah karena Perumda PAM Tirta Karajae dalam proses perjalanan harus didukung oleh sektor permodalan.

“Dasar pemikiran kita semua khususnya di Komisi III membuat Ranperda ini karena penyertaan modal ke suatu perusahaan daerah atau perusahaan apapun yang ada di daerah itu tidak semata saja diberikan, tetapi harus ada landasan hukumnya,” ucapnya.

BeritaTerkait

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

16 Juli 2026
Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

4 April 2026
Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

2 April 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

12 Maret 2026

Karena itu, lanjutnya diperlukan Perda yang mengacu pada undang-undang pemerintahan daerah pasal 32 tahun 2004 terkait dengan perusahaan pokok daerah dalam hal ini Perumda PAM Tirta Karajae.

“Dimana disebutkan salah satu sumber permodalan itu adalah penyertaan modal daerah dan tidak bisa dilakukan kalau tidak ada landasan hukumnya, sehingga kita usulkan Ranperda ini,” jelasnya.

Diharapkan paling tidak Perumda Tirta Karajae bisa menghasilkan laba yang optimal, dimana muaranya nanti mengarah pada pendapat asli daerah (PAD).

“Karena PAD sangat diharapkan untuk proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, Rahmat Syamsu Alam menjelaskan, dalam aturan undang-undang konsultasi publik dilaksanakan DPRD. “Jadi ini Perda inisiatif yang dirancang dari Ranperda,” ujarnya.

Tujuan konsultasi publik ini, lanjutnya, adalah menerima masukan-masukan dan informasi dari masyarakat, terkait Ranperda yang dibahas. “Ini tentang penyertaan modal pemerintah daerah ke Perumda Tirta Karajae,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, hari ini DPRD melakukan 4 konsultasi publik terkait Ranperda inisiatif mulai dari komisi I, II, III, dan Bapemperda.

“Pada intinya, konsultasi publik ini menerima informasi masuk dari masyarakat, karena masih tahapan penyusunan. Jadi, sebelum DPRD menyusun pasal demi pasalnya itu kami meminta masukan. Karena masukan ini bersifat wajib, kalau tidak dilakukan Perda itu dinyatakan cacat,” ujarnya.

Politisi Demokrat itu, melanjutkan, ini sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Detailnya, masuk di Permendagri No. 80 tahun 2015 dimana perubahannya pada Permendagri No. 120 tahun 2018,” ulasnya.

Selain itu, DPRD Parepare juga mendorong Perumda Tirta Karajae untuk menghasilkan laba mandiri. Menurut informasi yang diperoleh Rahmat Syamsu Alam, bahwa tahun ini Perumda Tirta Karajae sudah memiliki laba.

“Alhamdulillah, menurut informasi untuk tahun ini sudah ada laba, berarti penyertaan modal kita selama ini kepada PDAM sudah ada outputnya dan sudah ada hasilnya, yaitu ada laporan dari PDAM bahwa untuk tahun ini sudah ada laba atau keuntungan,” katanya.

Keuntungan itu, kata dia, ada proses pembagiannya. “Ada yang dikembangkan sebagai pendapatan daerah, ada juga yang dimanfaatkan untuk kegiatan di PDAM. Salah satunya laba ini bisa memberikan bantuan ke warga yang kurang mampu untuk pemasangan airnya itu gratis, itu salah satu poinnya,” kata Rahmat Syamsu Alam.

Reporter : Wahyuddin

Terkait: DPRDPAM Tirta KarajaePareparePenyertaan modal

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi