• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 1 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

DPRD Parepare Protes Larangan Azan Pakai Pengeras Suara, Begini Tanggapan DMI

Editor: Mulyadi Ma'ruf
24 Maret 2020
di Sulselbar
DPRD

Anggota DPRD Parepare bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia Cabang Parepare usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Parepare, Selasa (24/3/2020).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — DPRD Kota Parepare memprotes imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Parepare, Sulawesi Selatan. Protes tersebut terkait imbauan larangan azan menggunakan pengeras suara di masjid. Imbauan tersebut dikeluarkan DMI Parepare terkait upaya menangkal wabah Corona.

Sejumlah anggota DPRD Parepare pun memprotes imbauan resmi DMI tersebut diantaraya Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan Anggota Komisi III DPRD Parepare yang juga Ketua Fraksi Nasdem, Yasser Latief.

Menurut Kaharuddin, imbauan tersebut seharusnya tidak boleh melarang mengumandangkan azan. Sebab, azan selain mengajak orang untuk mengerjakan salat, juga menjadi penanda masuknya waktu salat.

“Kalau azan tidak dikumandangkan, bisa saja ada warga di sekitar masjid yang tidak tahu kalau sudah masuk waktu salat. Persoalan orang mau ke masjid atau tidak, kita kembalikan ke warga. Apalagi dalam menyikapi penyebaran virus Corona,” jelas Kahar–sapaan akrab Kaharuddin Kadir yang juga Ketua Pembangunan Masjid Al-Istiqamah di Kantor DPRD Parepare, Selasa (24/3/2020).

BeritaTerkait

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Yasser Latief juga mengungkapkan, imbauan yang harus dikeluarkan oleh pihak DMI, yakni pihak masjid harus menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun bagi jamaah yang hendak memasuki masjid. Hal itu lebih efektif untuk dilakukan, jika targetnya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Harusnya, imbauan DMI ke masjid harus sedaikan sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Akan sangat bermanfaat bagi kesehatan jamaah dan juga kebersihan masjid,” harap Yasser yang juga Ketua Pembangunan di Masjid Ni’matullah.

Berdasarkan itu, Ketua DMI Parepare KH Abdul Shafatiarah memaparkan, pihaknya bakal melakukan revisi atau peninjauan ulang surat imbauan yang sudah terlanjur tersebar itu.

“Sebelum mengeluarkan imbauan itu, kita sudah berkordinasi dengan MUI dan Kemenag Parepare. Namun, kalau itu diminta untuk direvisi, kami akan lakukan peninjauan ulang demi kemaslahatan.” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Parepare.

Imbauan DMI
Surat imbauan DMI Parepare yang beredar di group whatsapp.

Diketahui, pada imbauan DMI Parepare bernomor 12/DMI/PR/III/2020 itu, terdapat lima poin. Ditujukan kepada pengurus, imam dan jamaah masjid se-Kota Parepare. Poin yang paling mendapat protes keras, pada poin ke lima. Bunyinya ‘Untuk sementara waktu ditiadakan salat berjamaah di mesjid, dilarang pengajian/azan melalui pengeras suara, dan berkumpul banyak orang’. Protes datang tidak hanya dari DPRD saja, namun juga dari sejumlah warga di Kota Parepare. Perbincangan ini juga ramai di group media sosial seperti facebook dan whatsapp. (*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: AzanDMIDPRDKaharuddin KadirYasser Latief

BeritaTerkait

KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Pemkot Parepare Prioritaskan Pelayanan Publik

KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Pemkot Parepare Prioritaskan Pelayanan Publik

Editor: Tohir Muhammad
29 Juli 2026

...

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Editor: Tohir Muhammad
7 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi