PINRANG, PIJARNEWS.COM– DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Pinrang, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.
Ketua Badan Anggaran DPRD Pinrang, Syamsuri, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan di berbagai tingkatan. Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi mengatakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurut Sudirman, proses pertanggungjawaban tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan semakin efektif, tepat sasaran, dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Sudirman juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap ranperda tersebut.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong kesejahteraan warga Pinrang.
Di akhir sambutannya, Sudirman meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.










