PINRANG, PIJARNEWS.COM–Pembangunan gudang dalam kota di Kabupaten Pinrang disorot DPRD Pinrang, itu karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Sorotan itu dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Pinrang Andi Pallawagau Kerrang, Kamis (22/6/2023).
Terkait hal itu Andi Pallawagau Kerrang meminta pemilik gudang untuk menghentikan proses pembangunan.
“Kami sudah minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mendata dan sejauh mana tindakan mereka (gudang yang beraktivitas dalam kota),” katanya.
Ia mengatakan Perda RTRW disahkan pada Desember 2022 sehingga sudah bisa berjalan untuk penerapannya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pengusaha harus mematuhi regulasi baru tersebut.
“Perda RTRW Desember 2022 (selesai). Jadi wajar masuk tahap sosialisasi. Pemda harus giatkan sosialisasi ke tingkat bawah,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang Andi Pahlevi mengatakan ada satu bangunan yang disoroti, sebab terindikasi sebagai bangunan gudang. Sebab dalam regulasi tak diizinkan adanya aktivitas gudang dalam kota.
“Ada (satu) gudang dibangun sebelum ada Perda RTRW. Hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu mereka disuruh hentikan (pembangunan),” ungkapnya.
Gudang tersebut berada di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Padahal di dalam regulasi Perda RTRW tahun 2022, tidak boleh ada aktivitas gudang kecuali di Kecamatan Mattiro Bulu dan Kecamatan Suppa, Pinrang.
“Gudang itu sementara membangun di Jalan Briptu Suherman,” ucap Pahlevi.
Selain itu, Pahlevi mengungkap banyak warga yang mengalihfungsikan toko mereka sebagai gudang. Namun ia mengaku baru akan melakukan inventarisir.
“Iya, banyak yang nakal (izin toko tetapi jadi gudang). Besok kami akan mulai inventarisir toko yang berubah fungsi menjadi gudang,” imbuhnya.