• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

DPRD Sidrap Bakal Bahas Ranperda Terkait Masyarakat Adat, AMAN Gelar Semiloka

Editor: Tohir Muhammad
1 Juli 2025
di Sulselbar

SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap pada 2025 ini bakal meramu Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat adat. terkait hal tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menggelar Semiloka dalam rangka Pengawalan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sidrap.

Semiloka yang digelar di Hotel Grand Zidni, Pangkajene, Kabupaten Sidrap pada (01/07/2025) itu diikuti tokoh adat, tokoh masyarakat, instansi pemerintah, akademisi, LSM,
dan media sebagai perserta aktif.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidrap Arifin Damis, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Muhammad Iqbal, M.Si. Direktur Advokasi Kebijakam Hukum dan Ham PB Aman. Muh. Arman SH. MH. Ketua PW Aman Sulsel Sardi Razak dan Ketua Dewan AMAN Sidrap Abu SH.

Ketua pengurus harian AMAN Sidrap Hasim mengatakan secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan terhadap hak-hak masyarakat adat telah diatur dalam pasal 18B, ayat 2 dan pasal 28 ayat 3, undang-undang 1945.

BeritaTerkait

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026

Bahkan, dalam beberapa undang-undang seperti UU kehutanan, perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan beberapa UU lainnya juga membahas tentang masyarakat adat.

“Tidak hanya itu ditingkat internasional juga isu-isu masyarakat adat juga menguat, pada 2007, PBB mendeklarasikan tentang hak-hak masyarakat adat, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang menyetujui hal tersebut,” katanya.

Hasim juga menjelaskan awal mula dibentuknga AMAN, dilatar belakangi oleh ancaman terhadap eksistensi oleh berbagai aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perampasan tanah, wilayah, sumber daya, pelecehan hak dan budaya, maupun kebijakan pembangunan yang sengaja memarginalkan masyarakat adat.

“Jadi, kami AMAN Sidrap tidak ingin, hal-hal tersebut terjadi, agar itu tidak terjadi pemerintah harus melindungi masyarakat adat, salah satunya melalui Perda, sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat adat,” katanya.

Ketua DPRD Sidrap, melalui Wakil Ketua Arifin Damis dalam sambutannya menyambut baik inisiatif dan semangat yang terus tumbuh dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya komunitas adat, untuk
mendorong lahirnya produk
hukum daerah yang mengakui,
menghormati, dan melindungi
hak-hak masyarakat adat

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kearifan lokal melalui jalur hukum formal di Sidrap,” ucapnya.

Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri no. 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, DPRD menganggap perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sehingga, kata Legislator asal partai PKS itu, peluang untuk melahirkan produk hukum daerah yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, adalah langkah strategis yang patut dudorong bersama. Sebab hal tersebut bukan hanya tentang legalitas, tapi juga soal keadilan, identitas, dan keberlanjutan.

“Kami di DPRD Sidrap sudah memasukkan salah satu Perda inisiatif DPRD, tahun ini kita bahas, InsyaAllah tahun ini juga kita bisa tetapkan,” ujarnya.

Arifin Damis mengajak pihak terkait
untuk memperkuat sinergi, mulai dari pemetaan eksistensi masyarakat adat, identifikasi hak-hak kolektif, serta penyusunan naskah akademik dan draft regulasi yang inklusif dan berkeadilan.

“Jika kita berhasil menghadirkan produk hukum yang berpihak pada masyarakat adat, maka kita tidak hanya sedang menegakkan hukum, tetapi juga sedang membangun sejarah-sejarah pengakuan dan pemulihan hak yang akan diwarisi oleh generasi sidrap di masa depan,” ucapnya.(Tohir)

Terkait: AMAN SidrapDPRDMasyarakat AdatPerdaSemiloka

Berita Terkait

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Editor: Tohir Muhammad
23 September 2026

...

Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2026

...

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi