PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dua Fraksi DPRD Parepare mendesak Pimpinan untuk segera menindaklanjuti usulan interpelasi. Usulan itu dimasukkan pada 23 Mei lalu dan sudah ditandatangani 7 orang Anggota DPRD Parepare.
Interpelasi itu dinilai lambat diproses oleh pimpinan DPRD Parepare. Dalam hal ini, Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu dan Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam. Itu disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem, Yasser Latief bersama Anggota Fraksi Gerindra, Yusuf Lapanna beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang dikonfirmasi mengklaim jika setiap usulan yang disampaikan kepimpinan, pasti ditindaklanjuti. Namun, sambung Rahmat, terlebih dahulu akan dilakukan pendalam aturan.
“Kalau syarat pengusul sudah memenuhi syarat. Sebagaimana diatur dalam tatib DPRD sebanyak minimal 5 anggota DPRD dgn Fraksi yang berbeda. Sekarang pimpinan melakukan pencermatan aturan dan lagi berkonsultasi serta mendengar pendapat Prof Alimuddin ilmar Guru besar Hukum Administrasi Negara, Prof Laudin Marsuni dan Tenaga Ahli DPRD Parepare DR. Zainal,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Jumat (3/06/2022).
Legislator Partai Demokrat Parepare itu menambahkan, selain syarat itu pimpinan DPRD Parepare juga akan meminta kepada pengusul untuk melengkapi dokumen sesuai dengan Pasal 70 ayat 2 PP 12 tahun 2018.
Ada pun dokumen yang dimaksud memuat paling tidak dua aspek. Pertama, materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dan kedua, alasan meminta keterangan.
“Hasil pendapat Prof Alimuddin Ilmar menyarankan cukup dengan melakukan dengar pendapat. Lalu Prof Laudin Marzuni melalui ibu ketua DPRD berpendapat, tidak sesuai dengan subtansi atau makna interpelasi. Sama halnya disampaikan juga oleh tenaga ahli DPRD DR. Zainal,” paparnya.(*)