ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Sat Resnarkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni HRN (31), warga Dusun Puncak Harapan, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap dan HSN (36) warga Ponrangae, Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, saat memimpin Press Release kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu), di ruang tengah Mapolres Enrekang, Rabu (9/02/22).
AKBP Arief Doddy Suryawan yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Hariyullah, dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto serta di ikuti awak media menjelaskan, pada jumat 30 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita anggota Res narkoba menerima laporan akan adanya pengantaran/transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dan dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Kemudian, dilakukan Under Cover (pembelian terselubung) di jalan santunan Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Setelah itu anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pada 20 Januari 2022 dilakukan penangkapan terhadap pelaku HRN di Dusun Puncak Harapan, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.
Sementara HSN (36) berhasil di tangkap pada 26 Januari 2022 di jalan Lasiwala, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milyar banyak 10 Milyar Rupiah.
“Pemilik sabu ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Enrekang, untuk identitas pemilik sabu sudah di kantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran,” tutup Kapolres Enrekang.
Reporter : Armin