• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 6 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dua Warga Sidrap Ditangkap Polres Enrekang Terkait Narkotika

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
9 Februari 2022
di Ajatappareng, Hukum

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Sat Resnarkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni HRN (31), warga Dusun Puncak Harapan, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap dan HSN (36) warga Ponrangae, Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, saat memimpin Press Release kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu), di ruang tengah Mapolres Enrekang, Rabu (9/02/22).

AKBP Arief Doddy Suryawan yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Hariyullah, dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto serta di ikuti awak media menjelaskan, pada jumat 30 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita anggota Res narkoba menerima laporan akan adanya pengantaran/transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dan dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Kemudian, dilakukan Under Cover (pembelian terselubung) di jalan santunan Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Setelah itu anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pada 20 Januari 2022 dilakukan penangkapan terhadap pelaku HRN di Dusun Puncak Harapan, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

Berita Terkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sementara HSN (36) berhasil di tangkap pada 26 Januari 2022 di jalan Lasiwala, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milyar banyak 10 Milyar Rupiah.

“Pemilik sabu ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Enrekang, untuk identitas pemilik sabu sudah di kantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran,” tutup Kapolres Enrekang.

Reporter : Armin

Terkait: EnrekangNarkotikaPolresSidrap

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan