• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 11 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Peristiwa

Eksekusi Lahan 4 Hektare di Pinrang, Warga Menilai Eksekusi Janggal

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
30 Juli 2024
di Peristiwa
Foto: Tangkapan Layar Video Drone Eksekusi (ist)

Foto: Tangkapan Layar Video Drone Eksekusi (ist)

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat ricuh. Wargapun diminta koperatif agar tugas dan tanggungjawab pengamanan berjalan lancar.

Demikian diucapkan, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono dihadapan Sekretaris Desa Maroneng dan ratusan warga lainnya.

“Warga bisa koperatif untuk memberikan ruang kepada kami melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami pada hari ini,” ungkapnya pada Senin (29/7/2024).

Andiko sebelumnya menyampaikan akan melakukan pengamanan di objek eksekusi yang dibacakan oleh Panitera. Dirinya menyatakan, kedatangannya untuk menjalankan tugas sesuai undang-undang.

Berita Terkait

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Bupati Pinrang Tinjau Dua Lokasi Calon Sekolah Rakyat, Pastikan Sarana Siap Pakai

Sementara eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

“Pemenangnya adalah Hj Hajrah yang melawan H Rumpa dan kawan-kawan,” kata Panitera Eksekusi, Fatahuddin kepada wartawan.

Adapun lahan yang di eksekusi yaitu tanah seluas 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah, yang tidak di eksekusi ada dua rumah termasuk yang kita tempati ini ada kantor desa dan lainnya dibongkar semua,” paparnya.

Sementara itu warga mengaku bertahan dan melakukan perlawanan karena mereka menilai bahwa eksekusi yang dilakukan tersebut janggal. Sebab beberapa warga tidak menerima informasi eksekusi..

“Ada kejanggalan karena disini ada berapa pemberitahuan atau penyampaian eksekusi yang tidak diterima sama warga,” katanya kepada PijarNews, Selasa (30/7/2024).

Kejanggalan berikutnya, Diungkapkannya, tim panitera eksekusi tidak melakukan tindakan sesuai dengan surat pemberitahuan yang tertulis. Dimana seharusnya mereka membongkar tiga fasilitas Desa yakni sebuah Kantor Desa, Pustu dan TK serta melewatkan rumah yang berada diujung batas objek eksekusi.

“Kok posyandu yang di rusak, sedangkan disurat yang tertulis pustu. Kemudian TK yang berada di Kampung Sebelah (Sempangnge) dan Kantor Desa Maroneng mereka tidak melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Basri yang mengaku sudah tinggal berpuluh tahun di Dusun Lebbo, Desa Maroneng juga menilai bahwa Hj Hajrah yang memenangkan perkara tidak mengetahui begitu jelas batas tanah yang dimilikinya.

“Tidak sesuai batas, karena orang tua yang tau disini terkait sejarah tanah,” tegas Basri yang juga Anggota TNI ini.

Dia mengungkapkan, Hajrah selaku penggugat juga tidak memberikan tanda batas dan pemberitahuan papan eksekusi.

“Tidak ada batasannya (papan pemberitahuan) dikasi asal-asal saja masuk. Dia tidak tau!” gerutunya.

Tahun 2022 lalu ungkapnya, mereka melakukan pengukuran di lahan permukiman ini dengan mengklaim dan menunjuk batas tanah warga begitu saja.

“Sedangkan papan pemberitahuan ini berdiri sesudah dieksekusi (robohkan rumah warga) baru dipasang,” terangnya.

Basri yang tinggal di rumah hijau berlantai dua dekat dari posyandu mengungkap warga memilih bertahan di lokasi permukiman ini, karena telah memiliki sertifikat tanah, akta jual beli maupun pajak-pajak rumah.

“Pajak rumah (saya) baru saja dibayar dua hari yang lalu,” tegasnya kembali.

Basri mengaku, warga semua mengetahui keputusan dan memenangkan hal ini di Mahkamah Agung (MA). Sebab sejarah batas permukiman yang hanya diketahui oleh orang tua dahulu.

Namun dia menyayangkan, lahan permukiman seluas 4 hektare yang bersengketa ini dimenangkan oleh Hj Hajrah sebagai penggugat.

“Saya taat dengan hukum di Negara kita tercinta ini, yang saya perjuangkan adalah hati rakyat. Saya tidak mau lihat rakyat yang ada disini terintimidasi dengan orang-orang yang tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: EksekusiLahanPinrang

TerkaitBerita

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2026

...

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Editor: Muhammad Tohir
17 Desember 2025

...

Angin Puting Beliung Terjang Pinrang, Puluhan Rumah Rusak

Editor: Tim Redaksi
14 Desember 2025

...

Tujuh Dusun di Sidrap Diterjang Longsor, 1.414 Warga Terjebak Tanpa Akses Jalan

Editor: Muhammad Tohir
27 September 2025

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Idhul Fitri, Pemkab Sidrap Siapkan Takbiran Keliling hingga Bazar Produk Lokal

Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan