• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Enam Fraksi Nyatakan Setuju Saat Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda RJU

Editor: Mulyadi Ma'ruf
3 Agustus 2021
di Advertorial, Ajatappareng
Enam Fraksi Nyatakan Setuju Saat Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda RJU

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Enam Fraksi DPRD Parepare menyatakan setuju untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2012 retribusi jasa usaha (RJU) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).

Enam Fraksi tersebut yakni, Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerindra, Fakar Indonesia, dan Persatuan Bintang Demokrasi (PBD).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid di ruang rapat paripurna, Selasa (3/8/2021). Acara itu dihadiri Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim.

Pada rapat pandangan Fraksi itu, Fraksi DPRD memberi saran dan masukan dalam pelaksanaan Ranperda tersebut. Di antaranya oleh Fraksi Nasdem.

BeritaTerkait

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

25 Juli 2026
Sekda Parepare Sebut MUI Mitra Strategis Pemerintah, Musda VII Diharap Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Sekda Parepare Sebut MUI Mitra Strategis Pemerintah, Musda VII Diharap Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

25 Juli 2026
Tangani Dampak Elenino, Bupati Sidrap Susuri Irigasi dan Area Persawahan di Kecamatan Kulo

Tangani Dampak Elenino, Bupati Sidrap Susuri Irigasi dan Area Persawahan di Kecamatan Kulo

25 Juli 2026
Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

23 Juli 2026

“Kami menyetujui Ranperda retribusi jasa usaha untuk ditetapkan jadi perda. Namun dalam penerapannya, kita minta ditunda dulu sampai perekonomian warga stabil,” ujar Jubir Fraksi Nasdem Suyuti.

SYT berharap penerapan Perda tersebut nantinya tak mematikan kegiatan masyarakat, khususnya yang non komersial. “Dengan adanya perda ini, kita meminta agar meningkatkan pelayanan penggunaan segala hal yang dikenai retribusi,” ucapnya.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan melalui tahap jawaban Walikota atas pandangan Fraksi. Kemudian akan disetujui bersama antar DPRD dan Walikota.(*)

Penulis : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD ParepareParepare

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi