SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Menindak lanjuti program Kapolri terkait penerapan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sidrap, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidrap.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo (Kadis Kominfo. Bakhtiar-red-) terkait pengadaan cctv,” ujar Kasatlantas Polres Sidrap AKP. Priyanto, Jumat (19/3/2021).
Hanya saja lanjutnya, pengadaan Coommen Cantre berikut cctv itu baru rencana di anggarkan tahun depan, mengingat kondisi ke uangan daerah yang banyak di alihkan pada penanganan covid-19, selain itu perlu juga perencanaan yang matang, sehingga belum bisa dilakukan di tahun ini.
“Target penerapan Etle di Sidrap tahun depan (2022),” ujarnya.
Rencananya CCTV yang akan di pasang 3 dan ditempatkan di lokasi strategis yakni, Lampu merah depan Masjid Agung, Lampu merah Bundaran jam kota dan Lampu merah jalan poros Sidrap-Soppeng.
AKP. Priyatno menjelaskan Etle atau Tilang Elektronik tersebut adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi dan diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi
“Dengan Etle juga diharapkan mampu menangani permasalah berlalu lintas, meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk yertib lalu lintas, dan juga menghindari kontak langsung antara pengendara dan petugas,” tandasnya.