• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Fakultas Hukum UM Parepare Desak DPRD Realokasi Anggaran untuk Respon Covid-19

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Maret 2020
di Sulselbar
0
FH UM Pare

Logo Fakultas Hukum UM Parepare

0
BAGI
31
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penyebaran virus corona atau covid-19 semakin meluas. Bukan hanya di ibukota, namun saat ini sudah menjangkau daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan di ruang isolasi RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, kini dirawat dua warga asal Kabupaten Pinrang dan Sidrap positif terinfeksi virus corona.

Selain jumlah kasus yang cenderung meningkat di tingkat nasional, provinsi hingga daerah, juga dikeluhkan terbatasnya alat pencegahan dan minimnya alat pelindung diri (APD). Utamanya bagi tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare, Asram AT Jadda mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD se- Sulawesi Selatan untuk segera melakukan kebijakan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD). Kisarannya kata Asram, antara 30 persen hingga 50 persen sebagai respon cepat atas merebaknya virus corona ini.

“Mumpung  kejadian ini masih berada di bulan Maret. Artinya masih banyak kegiatan yang belum dimulai, sehingga masih sangat memungkinkan Pemkab/Pemkot dan DPRD masing-masing melakukan realokasi anggaran,” kata Asram, kandidat Doktor Fakultas Hukum Unhas Makassar ini kepada PIJARNEWS, Ahad (29/3/2020).  

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

Wakil Dekan Fakultas Hukum UM Parepare, Ibrahim Fattah menambahkan, beberapa rencana kegiatan yang memungkinkan atau berpotensi untuk bisa direalokasi anggarannya antara lain; pembangunan infrastruktur,  perjalanan dinas, biaya makan minum, peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan anggota DPRD. 

“Selain anggaran yang bersumber dari APBD, maka pemerintah desa pun sangat memungkinkan melakukan realokasi melalui dana desa yang dikelola melalui APBDesa,” kata Ibrahim.

Direktur Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan dan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Parepare ini mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diharapkan tetap menjaga tiga pilar tata kelola keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

“Pengelolaan dari hasil realokasi anggaran ini diharapkan tidak hanya pada jumlah uang  yang dikeluarkan, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah terukur output dan outcome-nya yang ditandai dengan sejumlah alat pencegahan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai, tertanganinya penderita covid 19 sesuai standar pelayanan kesehatan di rumah sakit serta rendahnya jumlah kasus secara signifikan (Laporan keuangan dan laporan Kinerja),” ujar kandidat doktor Fakultas Hukum UMI Makassar ini.   

Ibrahim mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diperkuat dengan dasar hukum UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuagan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Di dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa KDH selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewenangan, salah satunya terdapat di dalam huruf e KDH berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat,” tegas Ibrahim.

Dengan landasan tersebut, kata Ibrahim, maka realokasi anggaran bukan saja penting, tapi sudah sangat mendesak untuk penanganan pasien dan meredam penyebaran virus covid-19 ini. (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

 

Terkait: CoronaCovid-19DPRD
Alfiansyah Anwar

Alfiansyah Anwar

BeritaTerkait

Pemkot Parepare dan DPRD Tetapkan Arah Pembangunan Industri dan Olahraga Lewat Dua Ranperda

Pemkot Parepare dan DPRD Tetapkan Arah Pembangunan Industri dan Olahraga Lewat Dua Ranperda

Editor: Muhammad Tohir
4 Mei 2026
0

...

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026
0

...

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Editor: Muhammad Tohir
8 Desember 2025
0

...

Selanjutnya
Andi Fudail

FH-UM Parepare Usulkan Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19, Ini Tanggapan Anggota DPRD

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi