• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Fakultas Hukum UM Parepare Desak DPRD Realokasi Anggaran untuk Respon Covid-19

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Maret 2020
di Sulselbar
FH UM Pare

Logo Fakultas Hukum UM Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penyebaran virus corona atau covid-19 semakin meluas. Bukan hanya di ibukota, namun saat ini sudah menjangkau daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan di ruang isolasi RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, kini dirawat dua warga asal Kabupaten Pinrang dan Sidrap positif terinfeksi virus corona.

Selain jumlah kasus yang cenderung meningkat di tingkat nasional, provinsi hingga daerah, juga dikeluhkan terbatasnya alat pencegahan dan minimnya alat pelindung diri (APD). Utamanya bagi tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare, Asram AT Jadda mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD se- Sulawesi Selatan untuk segera melakukan kebijakan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD). Kisarannya kata Asram, antara 30 persen hingga 50 persen sebagai respon cepat atas merebaknya virus corona ini.

“Mumpung  kejadian ini masih berada di bulan Maret. Artinya masih banyak kegiatan yang belum dimulai, sehingga masih sangat memungkinkan Pemkab/Pemkot dan DPRD masing-masing melakukan realokasi anggaran,” kata Asram, kandidat Doktor Fakultas Hukum Unhas Makassar ini kepada PIJARNEWS, Ahad (29/3/2020).  

BeritaTerkait

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

23 Oktober 2026
Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

22 Oktober 2026
Kiprah Santri di Pentas Nasional

Kiprah Santri di Pentas Nasional

21 Oktober 2026
Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

19 Oktober 2026

Wakil Dekan Fakultas Hukum UM Parepare, Ibrahim Fattah menambahkan, beberapa rencana kegiatan yang memungkinkan atau berpotensi untuk bisa direalokasi anggarannya antara lain; pembangunan infrastruktur,  perjalanan dinas, biaya makan minum, peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan anggota DPRD. 

“Selain anggaran yang bersumber dari APBD, maka pemerintah desa pun sangat memungkinkan melakukan realokasi melalui dana desa yang dikelola melalui APBDesa,” kata Ibrahim.

Direktur Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan dan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Parepare ini mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diharapkan tetap menjaga tiga pilar tata kelola keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

“Pengelolaan dari hasil realokasi anggaran ini diharapkan tidak hanya pada jumlah uang  yang dikeluarkan, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah terukur output dan outcome-nya yang ditandai dengan sejumlah alat pencegahan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai, tertanganinya penderita covid 19 sesuai standar pelayanan kesehatan di rumah sakit serta rendahnya jumlah kasus secara signifikan (Laporan keuangan dan laporan Kinerja),” ujar kandidat doktor Fakultas Hukum UMI Makassar ini.   

Ibrahim mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diperkuat dengan dasar hukum UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuagan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Di dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa KDH selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewenangan, salah satunya terdapat di dalam huruf e KDH berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat,” tegas Ibrahim.

Dengan landasan tersebut, kata Ibrahim, maka realokasi anggaran bukan saja penting, tapi sudah sangat mendesak untuk penanganan pasien dan meredam penyebaran virus covid-19 ini. (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

 

Terkait: CoronaCovid-19DPRD

Berita Terkait

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Editor: Tohir Muhammad
23 September 2026

...

Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2026

...

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi