• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Fakultas Hukum UM Parepare Desak DPRD Realokasi Anggaran untuk Respon Covid-19

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
29 Maret 2020
di Sulselbar
FH UM Pare

Logo Fakultas Hukum UM Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penyebaran virus corona atau covid-19 semakin meluas. Bukan hanya di ibukota, namun saat ini sudah menjangkau daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan di ruang isolasi RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, kini dirawat dua warga asal Kabupaten Pinrang dan Sidrap positif terinfeksi virus corona.

Selain jumlah kasus yang cenderung meningkat di tingkat nasional, provinsi hingga daerah, juga dikeluhkan terbatasnya alat pencegahan dan minimnya alat pelindung diri (APD). Utamanya bagi tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare, Asram AT Jadda mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD se- Sulawesi Selatan untuk segera melakukan kebijakan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD). Kisarannya kata Asram, antara 30 persen hingga 50 persen sebagai respon cepat atas merebaknya virus corona ini.

“Mumpung  kejadian ini masih berada di bulan Maret. Artinya masih banyak kegiatan yang belum dimulai, sehingga masih sangat memungkinkan Pemkab/Pemkot dan DPRD masing-masing melakukan realokasi anggaran,” kata Asram, kandidat Doktor Fakultas Hukum Unhas Makassar ini kepada PIJARNEWS, Ahad (29/3/2020).  

Wakil Dekan Fakultas Hukum UM Parepare, Ibrahim Fattah menambahkan, beberapa rencana kegiatan yang memungkinkan atau berpotensi untuk bisa direalokasi anggarannya antara lain; pembangunan infrastruktur,  perjalanan dinas, biaya makan minum, peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan anggota DPRD. 

Berita Terkait

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Karena Itu di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Interplasi Dihentikan, Wali Kota Parepare: Alhamdulillah, Ini Kolaborasi yang Baik

Rektor IAIN Parepare Audiensi dengan Ketua DPRD dan Wali Kota, Tasming Hamid Komitmen Beri Dukungan

“Selain anggaran yang bersumber dari APBD, maka pemerintah desa pun sangat memungkinkan melakukan realokasi melalui dana desa yang dikelola melalui APBDesa,” kata Ibrahim.

Direktur Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan dan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Parepare ini mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diharapkan tetap menjaga tiga pilar tata kelola keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

“Pengelolaan dari hasil realokasi anggaran ini diharapkan tidak hanya pada jumlah uang  yang dikeluarkan, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah terukur output dan outcome-nya yang ditandai dengan sejumlah alat pencegahan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai, tertanganinya penderita covid 19 sesuai standar pelayanan kesehatan di rumah sakit serta rendahnya jumlah kasus secara signifikan (Laporan keuangan dan laporan Kinerja),” ujar kandidat doktor Fakultas Hukum UMI Makassar ini.   

Ibrahim mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diperkuat dengan dasar hukum UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuagan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Di dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa KDH selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewenangan, salah satunya terdapat di dalam huruf e KDH berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat,” tegas Ibrahim.

Dengan landasan tersebut, kata Ibrahim, maka realokasi anggaran bukan saja penting, tapi sudah sangat mendesak untuk penanganan pasien dan meredam penyebaran virus covid-19 ini. (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

 

Terkait: CoronaCovid-19DPRD

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan