MAKSSAR, PIJARNEWS.
COM–Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar telah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di Kampus Unsa Jl. Kandea I, Makassar pada tahun 2016 lalu. Kerja sama ini bertujuan untuk menempatkan mahasiswanya dalam melakukan praktik kerja lapang (PKL), KKN, dan kegiatan akademik lainnya di MKRI. Penandatanganan MoU oleh Rektor Prof Dr A Siti Melantik Rompedaging.
Fakultas Hukum Unsa kembali mengirim tiga mahasiswanya ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesai. KKN atau magang ini merupakan angkatan kedua, berlangsung selama satu bulan dari 1 hingga 31 Oktober 2018.
Penerimaan mahasiswa magang oleh Biro SDM dan Organisasi Mahkamah Konstitusi RI pada Senin, 1 Oktober 2018.
Dr Asmah, dan Dian Eka Kusuma Wardani DH, merupakan dosen pembimbing yang ikut juga mendampingi ketiga mahasiswa tersebut sampai ke Jakarta. Selain dari Unsa, peserta magang ada juga dari Universitas Trunojoyo Madura dan Universitas Atmajaya Jakarta masing-masing mewakili satu orang dari universitasnya.
Dian Eka Kusuma Wardani DH mengatakan, bulam Januari tahun 2018 mengutus mahasiwa untuk magang di MKRI. Saat ini merupakan gelombang kedua dalam proses pemagangan atau KKN. “Selaku pembimbing kami bertugas mengantar mahasiswa sampai ke MKRI dan menjemputnya setelah mau persentasi laporan dan penarikan,” ujarnya, Senin, 1 Oktober 2018.
Menjadi kebanggaan dan prestasi bagi mahasiwa karena bisa mengikuti KKN di MKRI. Ketiga mahasiswa yang akan menjalani KKN di MK yakni; Suci Safitri Willem, Fitriyani dan Yayu Dwi Lestari.
Suci Safitri salah satu peserta magang dari Unsa dipercayakan menjadi ketua kelompok untuk mahasiswa magang kali ini. Dr Asmah berharap, setelah selesai magang mahasiswa mendapatkan tambahan pengetahuan khususnya berkaitan mengenai Mahkamah Konstitusi beserta bagaimana tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi RI.
“Semoga ke depannya MK masih memberikan kepercayaan dan dapat memberangkatkan mahasiswa Fakultas Hukum dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” tandas Asmah. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna