PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Parepare, Andi Muhammad Fudail menanggapi usulan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH-UM) Parepare terkait realokasi anggaran buat penanganan wabah virus corona atau covid-19.
Anggota Komisi III DPRD Parepare itu mengatakan, apa yang diusulkan pimpinan Fakultas Hukum UM Parepare sudah terpikir dari awal oleh DPRD Parepare. ”Bahkan sudah dilakukan komunikasi awal melalui pimpinan DPRD Parepare,” kata Andi Fudail kepada PIJARNEWS, Ahad (29/3/2020).
Anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut melanjutkan, pemerintah juga telah melakukan realokasi atau dengan kata lain menggeser anggaran hampir di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Ini dilakukan agar anggaran dalam menghadapi bencana penyebaran virus corona tersebut bisa diantisipasi dengan kesiapan anggaran,” ujar Andi Fudail.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare, Asram AT Jadda mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD se- Sulawesi Selatan untuk segera melakukan kebijakan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kisarannya kata Asram, antara 30 persen hingga 50 persen sebagai respon cepat atas merebaknya virus corona ini.
“Mumpung kejadian ini masih berada di bulan Maret. Artinya masih banyak kegiatan yang belum dimulai, sehingga masih memungkinkan Pemkab/Pemkot dan DPRD masing-masing melakukan realokasi anggaran,” kata Asram, kandidat Doktor Fakultas Hukum Unhas Makassar ini kepada PIJARNEWS, Ahad (29/3/2020).
Wakil Dekan Fakultas Hukum UM Parepare, Ibrahim Fattah menambahkan, beberapa rencana kegiatan yang memungkinkan atau berpotensi untuk bisa direalokasi anggarannya antara lain; pembangunan infrastruktur, perjalanan dinas, biaya makan minum, peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan anggota DPRD.
“Selain anggaran yang bersumber dari APBD, maka pemerintah desa pun sangat memungkinkan melakukan realokasi melalui dana desa yang dikelola melalui APBDesa,” kata Ibrahim.
Direktur Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan dan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Parepare ini mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diharapkan tetap menjaga tiga pilar tata kelola keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
“Pengelolaan dari hasil realokasi anggaran ini diharapkan tidak hanya pada jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah terukur output dan outcome-nya yang ditandai dengan sejumlah alat pencegahan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai, tertanganinya penderita covid 19 sesuai standar pelayanan kesehatan di rumah sakit serta rendahnya jumlah kasus secara signifikan (Laporan keuangan dan laporan Kinerja),” ujar kandidat doktor Fakultas Hukum UMI Makassar ini.
Ibrahim mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diperkuat dengan dasar hukum UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuagan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa KDH selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewenangan, salah satunya terdapat di dalam huruf e KDH berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat,” tegas Ibrahim.
Dengan landasan tersebut, kata Ibrahim, maka realokasi anggaran bukan saja penting, tapi sudah sangat mendesak untuk penanganan pasien dan penyebaran virus Covid-19 ini. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar