• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 13 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

FH-UM Parepare Usulkan Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19, Ini Tanggapan Anggota DPRD

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
29 Maret 2020
di Sulselbar
Andi Fudail

Anggota DPRD Parepare Andi Fudail

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Parepare, Andi Muhammad Fudail menanggapi usulan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH-UM) Parepare terkait realokasi anggaran buat penanganan wabah virus corona atau covid-19.

Anggota Komisi III DPRD Parepare itu mengatakan, apa yang diusulkan pimpinan Fakultas Hukum UM Parepare sudah terpikir dari awal oleh DPRD Parepare. ”Bahkan sudah dilakukan komunikasi awal melalui pimpinan DPRD Parepare,” kata Andi Fudail kepada PIJARNEWS, Ahad (29/3/2020).  

Anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut melanjutkan, pemerintah juga telah melakukan realokasi atau dengan kata lain menggeser anggaran hampir di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Ini dilakukan agar anggaran dalam menghadapi bencana penyebaran virus corona tersebut bisa diantisipasi dengan kesiapan anggaran,” ujar Andi Fudail.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare, Asram AT Jadda mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD se- Sulawesi Selatan untuk segera melakukan kebijakan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD). Kisarannya kata Asram, antara 30 persen hingga 50 persen sebagai respon cepat atas merebaknya virus corona ini.

Berita Terkait

Covid-19 Berlalu, Warga Tanete Ini Masih Hidup Dalam Pilu

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

Tahan Laju Kenaikan Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Aspek Hukum Aplikasi Peduli Lindungi: Menyelaraskan Kesehatan Masyarakat dengan Hak Privasi Individu

“Mumpung  kejadian ini masih berada di bulan Maret. Artinya masih banyak kegiatan yang belum dimulai, sehingga masih memungkinkan Pemkab/Pemkot dan DPRD masing-masing melakukan realokasi anggaran,” kata Asram, kandidat Doktor Fakultas Hukum Unhas Makassar ini kepada PIJARNEWS, Ahad (29/3/2020).  

Wakil Dekan Fakultas Hukum UM Parepare, Ibrahim Fattah menambahkan, beberapa rencana kegiatan yang memungkinkan atau berpotensi untuk bisa direalokasi anggarannya antara lain; pembangunan infrastruktur,  perjalanan dinas, biaya makan minum, peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan anggota DPRD. 

“Selain anggaran yang bersumber dari APBD, maka pemerintah desa pun sangat memungkinkan melakukan realokasi melalui dana desa yang dikelola melalui APBDesa,” kata Ibrahim.

Direktur Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan dan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Parepare ini mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diharapkan tetap menjaga tiga pilar tata kelola keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

“Pengelolaan dari hasil realokasi anggaran ini diharapkan tidak hanya pada jumlah uang  yang dikeluarkan, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah terukur output dan outcome-nya yang ditandai dengan sejumlah alat pencegahan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai, tertanganinya penderita covid 19 sesuai standar pelayanan kesehatan di rumah sakit serta rendahnya jumlah kasus secara signifikan (Laporan keuangan dan laporan Kinerja),” ujar kandidat doktor Fakultas Hukum UMI Makassar ini.   

Ibrahim mengatakan, kebijakan realokasi anggaran ini diperkuat dengan dasar hukum UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuagan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Di dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa KDH selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki kewenangan, salah satunya terdapat di dalam huruf e KDH berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat,” tegas Ibrahim.

Dengan landasan tersebut, kata Ibrahim, maka realokasi anggaran bukan saja penting, tapi sudah sangat mendesak untuk penanganan pasien dan penyebaran virus Covid-19 ini. (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

 

 

 

Terkait: CoronaCovid-19Fakultas Hukum UM Parepare

TerkaitBerita

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan