• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

FKIP UMPAR Pelaksana Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
7 Oktober 2019
di Advertorial, Ajatappareng, Pendidikan
FKIP UMPAR Pelaksana Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019

[ngg src=”galleries” ids=”37″ display=”basic_slideshow” gallery_width=”922″ gallery_height=”691″ arrows=”1″ transition_style=”slide” show_thumbnail_link=”0″ order_by=”alttext”]JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kompetensi kepala sekolah merupakan program yang tidak dapat dihindari, kaitannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana menjadi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, pemerintah melalui satuan kerja dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) menyelenggarakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang dibiayai melalui dana Bantuan Pemerintah (Banpem).

Merujuk pada MoU antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMPAR dengan LPPKS Solo di Solo dan di Jakarta, dan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5497/B.B1.3/Hk/2019 Tentang Penetapan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang Bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Tahap 4 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, maka MoU dan SK inilah yang menjadi dasar hukum penetapan UMPAR sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Penguatan Kepala Sekolah (PKS) tahun 2019, terang Dekan FKIP UMPAR, Patahuddin, M.Pd.

Selanjutnya Dekan FKIP UMPAR, PATAHUDDIN, M.Pd, mengatakan bahwa Narasumber Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh LPD FKIP UMPAR ini berasal dari LPPPTK KPTK yang berkewajiban menyampaikan Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menyampaikan Kebijakan Pemerintahan Daerah,  Untuk Pengajar Diklat PKS yang diselenggarakan oleh LPD FKIP UMPAR berasal dari widyaswara LPPPK KPTK, Instruktur LPMP Provinsi Sulsel, Dosen-dosen FKIP UMPAR dan Pengawas sekolah masing-masing Dinas Kabupaten/Kota.

Berita Terkait

UMPAR Peroleh Dana Hibah, Dukung Dua Skema Riset Strategis

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Sementara Peserta Diklat PKS adalah Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki STTP dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dan yang telah diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud No 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018, dalam hal ini LPD FKIP UMPAR bertanggung jawab penuh terhadap peserta yang berasal dari: Kota Parepare, Kab. Pinrang, Kab. Tana Toraja, dan Kab. Toraja Utara. Jumlah Peserta Diklat PKS di bawah pengelolaan LPD FKIP UMPAR adalah Kab Pinrang 422 orang peserta, Kab Tana Toraja 208 orang peserta, Kab Toraja Utara 180 orang peserta dan Kota Parepare 106 orang peserta dengan total peserta 916 orang peserta.

Lebih lanjut, Panitia kegiatan Diklat PKS ini adalah orang yang ditunjuk oleh Ketua LPD melalui SK Ketua LPD FKIP UMPAR yang terdiri dari gabungan antara panitia LPD FKIP UMPAR dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Lebih lanjut Dekan FKIP UMPAR, Patahuddin, M.Pd, menerangkan bahwa waktu dan tempat kegiatan Diklat PKS yang diselenggarakan oleh LPD FKIP UMPAR adalah terdiri dari tiga tahap: Tahap 1 diikuti oleh peserta dari Kota Parepare, kabupaten Pinrang di laksanakan di Kota Parepare dan peserta dari Kabupaten Tana Toraja di laksanakan di Toraja Utara serentak pada tanggal 05-12 Oktober 2019.

Tahap 2 diikuti oleh peserta dari kabupaten Pinrang di laksanakan di Kota Parepare dan peserta dari Kabupaten Tana Toraja di laksanakan di Toraja Utara serentak pada tanggal 18-25 Oktober 2019 dan Tahap 3 diikuti oleh peserta dari kabupaten Pinrang di laksanakan di Kota Parepare dan peserta dari Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan di Toraja Utara serentak dilaksanakan tanggal 29 Oktober -05 November 2019.

Anggaran biaya bantuan pemerintah (banpem) peningkatan kompetensi melalui Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk LPD FKIP UMPAR tahun 2019 adalah total sebesar Rp. 3.287.425.000,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari LPPPTK KPTK untuk 916 peserta di 4 (empat) kabupaten/kota provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Sekolah yang nantinya dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan ini akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Penguatan Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sedangkan bagi Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus akan diberikan Surat Keterangan dan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Penguatan ini paling banyak 2 (dua) kali.

Dengan diselenggarakannya kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini, diharapkan  peserta dapat melakukan tugasnya secara terarah dan berkualitas sesuai dengan Rencana Tindak yang telah disusun.

LPD FKIP UMPAR berharap semoga kegiatan Diklat Penguatan ini bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dan pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. (adv)

Terkait: Kepala SekolahUmpar

TerkaitBerita

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

...

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan