JAKARTA, PIJAR NEWS. COM– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi semakin diperkuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024. Dengan penambahan dua direktorat ini, Ditjen Imigrasi kini memiliki delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.
Barron Ichsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kini dipercaya memimpin Direktorat Kepatuhan Internal. Sejak 28 November 2024, Barron memimpin direktorat yang memiliki tugas utama dalam pencegahan pelanggaran, termasuk identifikasi risiko yang berpotensi menyebabkan pelanggaran, penyusunan kebijakan dan prosedur pencegahan pelanggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.
Sementara itu, Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditunjuk untuk memimpin Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Indonesia memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang terdiri dari 17 TPI Udara di bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional. Jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sementara pada tahun 2023 tercatat hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
Godam menyebutkan bahwa banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan tantangan yang harus direspons dengan penyesuaian struktur organisasi.
“Dengan adanya struktur yang lebih mapan dan fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” tutup Godam.(*)