• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Fraksi NasDem Parepare Tolak Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Editor: Mulyadi Ma'ruf
6 Juli 2021
di Ajatappareng, Politik
Fraksi NasDem Parepare Tolak Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief (Foto : Mulyadi/Pijar)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Fraksi NasDem DPRD Kota Parepare menyatakan sikap menolak Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu dibacakan Anggota Fraksi NasDem Parepare, Asmawati Zainuddin sebagai juru bicara, pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa (6/07/2021).

“Melalui penyampaian pendapat akhir ini, Fraksi Partai NasDem dengan ini menyatakan menolak rancangan peraturan daerah Kota Parepare tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Parepare,” ujar Asmawati.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief menambahkan, penolakan yang dilakukan fraksinya bukan tanpa alasan. Kata Yasser, pertimbangan penolakan itu sedari awal sudah Fraksi NasDem sampaikan tiap kali paripurna pandangan fraksi.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

8 Oktober 2026
Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

7 Oktober 2026
TP PKK Pinrang Monev Program di Suppa, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran

TP PKK Pinrang Monev Program di Suppa, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran

6 Oktober 2026
Pemkab Pinrang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Pinrang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik

6 Oktober 2026

“Pilihannya kan memang ada dua. Menerima atau menolak. Kami memilih menolak,” tegas Yasser.

Ketua Bapemperda itu mengemukakan, salah satu alasan mendasar penolakan itu sebab tuntutan Fraksi NasDem terhadap Pemkot Parepare agar penggunaan anggaran lebih memihak kepada masyarakat, belum maksimal.

Buktinya, lanjut Yasser, penggunaan anggaran tahun 2020, lebih banyak untuk pembangunan fisik.

“Fraksi NasDem menginginkan, pada kondisi pandemi Covid-19 ini pemerintah kota harusnya lebih berempati kepada rakyat. Kita cuma dengar ada bantuan, tapi buktinya masih ada warga yang tidak tersentuh,” ungkap YL -sapaan akrab Yasser Latief.

Belum lagi soal hasil keputusan Musrenbang, kata YL, banyak yang diabaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Parepare.

“Termasuk hasil reses anggota DPRD dari konstituen. Itu kurang mendapat respon dari pemerintah kota. Padahal, jika DPRD dan Pemkot ini mitra, harusnya terjadi sinergitas,” imbuh Ketua Apersi Sulsel ini.

Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim mengatakan, menerima atau pun menolak merupakan hak internal setiap fraksi. Kata Pangerang, peristiwa itu merupakan hal lumrah dalam berdemokrasi.

“Semua masukan-masukan yang diberikan kepada kami, itu juga kami berterima kasih karena menjadi masukan yang baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ada 6 Fraksi di DPRD Kota Parepare. Dari 6 itu, lima diantaranya menyatakan menerima. Hanya Fraksi NasDem Parepare yang menyatakan menolak Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda.(A)

Penulis : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD ParepareFraksi NasdemParepareYasser Latief

Berita Terkait

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, Sahabat Yatim dan Rumah Dongeng Gelar Infak Serentak di 3 SD di Parepare

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, Sahabat Yatim dan Rumah Dongeng Gelar Infak Serentak di 3 SD di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Bentuk Karakter Anak Usia Dini, Safari Dongeng Ceria Sambangi Sekolah di Parepare

Bentuk Karakter Anak Usia Dini, Safari Dongeng Ceria Sambangi Sekolah di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Tasming Hamid: Bantuan Susu Jadi Bagian Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting di Parepare

Tasming Hamid: Bantuan Susu Jadi Bagian Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Battle of Brain Jadi Cabang Baru di SEKSOS.COM 2026, Uji Logika hingga Memori Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi