PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal ) Divisi pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggeledah blok hunian pads Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare (Lapas Parepare) dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap (Rutan Sidrap), Jumat Malam 21 Mei 2021 dan Sabtu Malam 22 Mei 2021.
Kabid Keamanan Divisi Pemasyarakatan, selaku ketua tim Abdul Wahid mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi adanya ganguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan. Seperti penyalahgunaan narkoba ,senjata tajam, barang elektronik, Handphone, dan barang larangan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtib.
”Tidak ditemukan narkoba, hanya didapat tali, gunting, korek api, sendok, dan barang lainnya yang tidak menimbulkan ganguan keamanan,” Kata Wahid.
Tim satgas beranggotakan 15 orang juga melakukan tes urin kepada petugas dan WBP.
Kadiv Pemasyarakatan kanwil kemenkumham sulsel Edi Kurniadi mengatakan, penggeledahan rutin juga di lakukan oleh lapas dan rutan setempat. selama tahun 2021 pihaknya telah melakukan sebanyak 9 kali penggeledahan di 11 (Sebelas) Lapas/ Rutan di Sulsel. Bahkan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan BNNP.
“Waktu idul fitri lalu, kita dibantu anjing pelacak dari BNNP Sulsel,“ kata Edi.
Kakanwil kemenkumham sulsel Harun Sulianto mengatakan kegiatan tersebut sesuai instruksi dirjen pemasyarakatan bahwa Tiga kunci Pemasyarakatan Maju adalah adanya deteksi dini, sinergi, dan perang terhadap narkoba.
Deteksi dini menurut Kakanwil Harun adalah kemampuan memprediksi kendala dan strategi mengatasinya, sinergi adalah kolaborasi dengan berbagai pihak terutama aparat keamanan, penegak hukum beserta media dan juga komitmen serta konsistensi perang terhadap narkoba.