• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Gunakan Mesin Pencacah, Dispus Arsip Sidrap Musnahkan Arsip

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
1 April 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispus Arsip) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pemusnahan arsip, di Kantor Dispus Arsip, Kompleks SKPD Sidrap, Jumat (1/4/2022).

Pemusnahan berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 tahun 2016, Persetujuan Pemusnahan Arsip oleh Bupati Sidrap, Nomor: 045.34/1786 tanggal 29 Maret, serta Keputusan Kepala Dispus Arsip Sidrap No. 1 Tahun 2022 tentang Tim Tertib Arsip.

Pemusnahan dipimpin Kepala Dispus Arsip Sidrap, Wahida Alwi, dihadiri Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, Irzal Natsir, SE, M.Si, Andi Bachtiar, S.Sos, MA, dan Hamrani Hambali, SAP, MAP, dan turut disaksikan perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Bagian Hukum Setda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap.

Pemusnahan arsip dilakukan menggunakan mesin pencacah kertas. Kertas yang dimasukkan ke mesin tersebut, terproses menjadi potongan-potongan kecil.

Irzal Natsir mengapresiasi pemusnahan arsip yang dilaksanakan Dispus Arsip Sidrap. Menurutnya kegiatan itu sesuai Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Berita Terkait

Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

SDN 3 Amparita Sukses Pertahankan Gelar Juara di Phinisi Marching Competition 2025

“Pemusnahan merupakan bagian dari penyusutan arsip, arsip yang dimusnahkan tersebut sudah tidak memiliki nilai guna lagi, telah melalui proses verifikasi, penilaian yang berdasarkan atau berpedoman pada JRA, Jadwal Retensi Arsip,” terangnya.

Irzal juga menjelaskan, JRA menentukan arsip itu dinamis aktifnya dan inaktifnya berapa tahun, setelah inaktif apa musnah atau statis.

“Apabila dikatakan musnah maka dilakukan proses pemusnahan sesuai regulasi dengan cara dicacah atau diberi bahan kimia, dan sangat tidak dirokemendaaikan untuk dibakar,” jelasnya.

Dikatakannya pula, adanya pemusnahan arsip menandakan suatu organisasi itu sehat karena daur hidup arsip telah berjalan secara normal mulai dari penciptaan, penggunaan, penyusutan dan pemeliharaan.

“Kita berharap kepada OPD lingkup Pemkab Sidrap bisa melakukan hal serupa karena ini menjadi penilaian dalam hal audit kearsipan yang dilakukan oleh DPK Pemprov Sulsel, dan audit internal DPK Sidrap kepada OPD lingkup Sidrap,” lontarnya Irzal.

Hal senada disampaikan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Wahidah Alwi. Ia mengatakan kegiatan pemusnahan arsip tersebut dalam rangka tertib arsip.

Menurutnya, bukan Dinas Perpustakaan Kearsipan saja yang melakasanakan kegiatan tersebut, melainkan OPD lainya bisa melaksanakan kegiatan serupa.

“Pemusnahan arsip yang dilakukan suatu organisasi menandakan organisasi atau suatu instansi itu sehat, karena arsipnya berputar dan tidak semua arsipnya menjadi inaktif. Arsip yang dimusnahkan ini tentunya melalui proses yang panjang sampai ke titik pemusnahan, ke depannya kita akan melakukan sosialisasi ke OPD lainnya,” pungkasnya.

Terkait: ArsipDispus ArsipMesin PencacahPemkab Sidrap

TerkaitBerita

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

...

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

Jelang Porsenijar Sulsel, Pemkab Sidrap Matangkan Akomodasi hingga Kesiapan Atlet

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Redam Panic Buying, Wali Kota Parepare Pantau Langsung SPBU

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Gempa Bumi Magnitudo 7,6 di Bitung, Terdeteksi Gelombang Tsunami Kecil

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan