• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 20 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Gunakan Mesin Pencacah, Dispus Arsip Sidrap Musnahkan Arsip

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
1 April 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispus Arsip) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pemusnahan arsip, di Kantor Dispus Arsip, Kompleks SKPD Sidrap, Jumat (1/4/2022).

Pemusnahan berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 tahun 2016, Persetujuan Pemusnahan Arsip oleh Bupati Sidrap, Nomor: 045.34/1786 tanggal 29 Maret, serta Keputusan Kepala Dispus Arsip Sidrap No. 1 Tahun 2022 tentang Tim Tertib Arsip.

Pemusnahan dipimpin Kepala Dispus Arsip Sidrap, Wahida Alwi, dihadiri Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, Irzal Natsir, SE, M.Si, Andi Bachtiar, S.Sos, MA, dan Hamrani Hambali, SAP, MAP, dan turut disaksikan perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Bagian Hukum Setda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap.

Pemusnahan arsip dilakukan menggunakan mesin pencacah kertas. Kertas yang dimasukkan ke mesin tersebut, terproses menjadi potongan-potongan kecil.

Irzal Natsir mengapresiasi pemusnahan arsip yang dilaksanakan Dispus Arsip Sidrap. Menurutnya kegiatan itu sesuai Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Berita Terkait

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

“Pemusnahan merupakan bagian dari penyusutan arsip, arsip yang dimusnahkan tersebut sudah tidak memiliki nilai guna lagi, telah melalui proses verifikasi, penilaian yang berdasarkan atau berpedoman pada JRA, Jadwal Retensi Arsip,” terangnya.

Irzal juga menjelaskan, JRA menentukan arsip itu dinamis aktifnya dan inaktifnya berapa tahun, setelah inaktif apa musnah atau statis.

“Apabila dikatakan musnah maka dilakukan proses pemusnahan sesuai regulasi dengan cara dicacah atau diberi bahan kimia, dan sangat tidak dirokemendaaikan untuk dibakar,” jelasnya.

Dikatakannya pula, adanya pemusnahan arsip menandakan suatu organisasi itu sehat karena daur hidup arsip telah berjalan secara normal mulai dari penciptaan, penggunaan, penyusutan dan pemeliharaan.

“Kita berharap kepada OPD lingkup Pemkab Sidrap bisa melakukan hal serupa karena ini menjadi penilaian dalam hal audit kearsipan yang dilakukan oleh DPK Pemprov Sulsel, dan audit internal DPK Sidrap kepada OPD lingkup Sidrap,” lontarnya Irzal.

Hal senada disampaikan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Wahidah Alwi. Ia mengatakan kegiatan pemusnahan arsip tersebut dalam rangka tertib arsip.

Menurutnya, bukan Dinas Perpustakaan Kearsipan saja yang melakasanakan kegiatan tersebut, melainkan OPD lainya bisa melaksanakan kegiatan serupa.

“Pemusnahan arsip yang dilakukan suatu organisasi menandakan organisasi atau suatu instansi itu sehat, karena arsipnya berputar dan tidak semua arsipnya menjadi inaktif. Arsip yang dimusnahkan ini tentunya melalui proses yang panjang sampai ke titik pemusnahan, ke depannya kita akan melakukan sosialisasi ke OPD lainnya,” pungkasnya.

Terkait: ArsipDispus ArsipMesin PencacahPemkab Sidrap

TerkaitBerita

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan