• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Gunakan Mesin Pencacah, Dispus Arsip Sidrap Musnahkan Arsip

Editor: Tohir Muhammad
1 April 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispus Arsip) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pemusnahan arsip, di Kantor Dispus Arsip, Kompleks SKPD Sidrap, Jumat (1/4/2022).

Pemusnahan berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 tahun 2016, Persetujuan Pemusnahan Arsip oleh Bupati Sidrap, Nomor: 045.34/1786 tanggal 29 Maret, serta Keputusan Kepala Dispus Arsip Sidrap No. 1 Tahun 2022 tentang Tim Tertib Arsip.

Pemusnahan dipimpin Kepala Dispus Arsip Sidrap, Wahida Alwi, dihadiri Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, Irzal Natsir, SE, M.Si, Andi Bachtiar, S.Sos, MA, dan Hamrani Hambali, SAP, MAP, dan turut disaksikan perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Bagian Hukum Setda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap.

Pemusnahan arsip dilakukan menggunakan mesin pencacah kertas. Kertas yang dimasukkan ke mesin tersebut, terproses menjadi potongan-potongan kecil.

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

9 Oktober 2026
Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

6 Oktober 2026
Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

6 Oktober 2026
GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

3 Oktober 2026

Irzal Natsir mengapresiasi pemusnahan arsip yang dilaksanakan Dispus Arsip Sidrap. Menurutnya kegiatan itu sesuai Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

“Pemusnahan merupakan bagian dari penyusutan arsip, arsip yang dimusnahkan tersebut sudah tidak memiliki nilai guna lagi, telah melalui proses verifikasi, penilaian yang berdasarkan atau berpedoman pada JRA, Jadwal Retensi Arsip,” terangnya.

Irzal juga menjelaskan, JRA menentukan arsip itu dinamis aktifnya dan inaktifnya berapa tahun, setelah inaktif apa musnah atau statis.

“Apabila dikatakan musnah maka dilakukan proses pemusnahan sesuai regulasi dengan cara dicacah atau diberi bahan kimia, dan sangat tidak dirokemendaaikan untuk dibakar,” jelasnya.

Dikatakannya pula, adanya pemusnahan arsip menandakan suatu organisasi itu sehat karena daur hidup arsip telah berjalan secara normal mulai dari penciptaan, penggunaan, penyusutan dan pemeliharaan.

“Kita berharap kepada OPD lingkup Pemkab Sidrap bisa melakukan hal serupa karena ini menjadi penilaian dalam hal audit kearsipan yang dilakukan oleh DPK Pemprov Sulsel, dan audit internal DPK Sidrap kepada OPD lingkup Sidrap,” lontarnya Irzal.

Hal senada disampaikan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Wahidah Alwi. Ia mengatakan kegiatan pemusnahan arsip tersebut dalam rangka tertib arsip.

Menurutnya, bukan Dinas Perpustakaan Kearsipan saja yang melakasanakan kegiatan tersebut, melainkan OPD lainya bisa melaksanakan kegiatan serupa.

“Pemusnahan arsip yang dilakukan suatu organisasi menandakan organisasi atau suatu instansi itu sehat, karena arsipnya berputar dan tidak semua arsipnya menjadi inaktif. Arsip yang dimusnahkan ini tentunya melalui proses yang panjang sampai ke titik pemusnahan, ke depannya kita akan melakukan sosialisasi ke OPD lainnya,” pungkasnya.

Terkait: ArsipDispus ArsipMesin PencacahPemkab Sidrap

Berita Terkait

Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

Editor: Tohir Muhammad
3 Oktober 2026

...

Wabup Sidrap Minta Guru Terus Upgrade Kompetensi dan Profesionalisme

Wabup Sidrap Minta Guru Terus Upgrade Kompetensi dan Profesionalisme

Editor: Tohir Muhammad
28 September 2026

...

Berita Populer

  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi