- ket: Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid (foto: Makassar Today)
MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Diklat fungsional guru bahasa inggris yang dilakukan Disdik Sulsel menuai polemik. Sejumlah guru diam-diam mengeluhkan biaya yang dibebankan kepada mereka.
“Gaji guru golongan 3 dibawah Rp3 juta. Bagaimana menghidupi keluarga kalau setiap kali diklat ada pungutan seperti ini? Tolong kami dibantu sampaikan ke pihak terkait,” kata salah satu guru di Parepare, yang enggan namanya dituliskan.
Dia juga membeberkan, UPT terkesan memberi tekanan agar guru ikut. Pasalnya, jika tidak ikut disuruh membuat surat pernyataan. “Artinya bisa disebut menolak ikut, dikhawatirkan dalam penilaian kinerja nanti dikategorikan buruk,” ungkapnya.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid menjadwalkan pemanggilan kepada Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo, UPT se-Sulsel dan Badan Keuangan Pemprov. Jadwal pemanggilan itu dilakukan Senin (13/11) pekan depan.
“Apa dasarnya membebankan Unit Pelaksana Tugas (UPT), agar setiap guru mengikuti diklat fungsional bagi mata pelajaran bahasa Inggris dengan membebankan biaya Rp 4,7.juta. Makanya kami akan memanggil pak Irman, UPT se-Sulsel, dan Badan Keuangan,” jelasnya.
Kadir merinci, di APBD Pokok 2017, untuk kegiatan workshop ada 13 program dengan anggaran Rp 40 miliar, Bimtek dengan 14.program anggarannya Rp 3,6 miliar, sedangkan diklat dengan 22 program total anggarannya Rp 9,81 miliar.
“Salah satu item untuk diklat untuk bahasa asing anggarannya Rp 300 juta. Kok guru dibebankan lagi?,” jelasnya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), tertanggal 6 November 2017 mengeluarkan surat undangan lansung bagi setiap Unit Pelaksana Tugas (UPT), agar setiap guru untuk mengikuti diklat fungsional bagi mata pelajaran bahasa Inggris.
Retribusi Jasa Umum (RJU) dimana setiap peserta akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 4.750.000. Dalam surat tersebut juga tertulis disdik Sulsel yang rencananya akan melakukan peningkatan kompetisi pendidikan dan mengharapkan agar kreatifitas dan inovasl setiap pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam surat itu, tercantum poin-poin berikut ini;
1. Diklat Fungslonal Guru Bahasa Inggris merupakan salah satu Diklat yang Diwajlbkan untuk diikuti oleh Guru.
2. Diharapkan saudara menugaskan Guru Bahasa Inggris sesual daftar untuk mengikuti kegiatan sesuai jadwal dan waktu dan tempat terlampir.
3. Diklat ini menggunakan Retribusi Jasa Umum (RJU) dimana setiap peserta dlkenakan biaya kontribusi sebesar Rp. 4.750.000 sesuai PERDA No. 9 Tahun 2011 tentang Retnbusi Jasa Umum.
4. Biaya kontribusi peserta disetor pada Bendahara Penerima Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan). Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
5. Bagi Guru yang dipanggil sebagai peserta dan tidak bersedia mengikuti diklat dimaksud diwajibkan untuk membuat surat penyataan sebagai dasar dalam pembinaan karier dan penilaian kinerja guru yang bersangkutan. (ris)