PAREPARE, PIJARNEWS. COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka kotak suara guna persiapan sidang Gugatan FAS di Mahkamah Konsitusi (MK). Pembukaan kotak suara dilakukan di gedung Eks KPU atau Kantor Inspektorat Kota Parepare, Jalan Panorama, Sabtu, 28 Juli 2018.
Komisioner KPU, Mursalin Muslimin mengatakan, pembukaan kotak suara didampingi langsung pihak Panwaslu dan aparat Polres Parepare.
“Kita cek apakah ada Form C1 dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masih ada didalam kotak dan semua ada berita acaranya,” ungkap dia.
Mursalim menyebut pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk persiapan Sidang di MK.
“Ini bagian persiapan sebelum sidang yang jadwalnya mendengarkan jawaban KPU selaku termohon,” ujar Muslimin.
Diketahui sebelumnya, paslon nomor urut dua Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) mengajukan gugatan ke MK lantaran dugaan kecurangan pada Pilwalkot Parepare lalu. Di antaranya, manipulasi suket yang berujung pada membengkaknya pemilih tambahan, temuan pemilih siluman dan pemilih di bawah umur.
Pengamat Hukum dari YLBH Sunan Muhammad Nasir Dollo menyebut, manipulasi suket adalah pelanggaran hukum yang serius. Tidak hanya dijerat UU Pilkada, namun juga bisa dijerat dengan UU Adminstrasi Kependudukan.
“Penerbitan suket harus sesuai data base kependudukan. Jika ada bukti ada pemalsuan data, data ganda, dan sejenisnya, apalagi jika tujuannya untuk menguntungkan paslon tertentu, bisa dijerat pasal berlapis,” jelas akademisi Umpar itu. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna