• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Hadapi Sidang di MK, KPU Parepare Buka Ulang Kotak Suara

Editor: Adil Abdillah
29 Juli 2018
di Pilkada
Hadapi Sidang di MK, KPU Parepare Buka Ulang Kotak Suara

PAREPARE, PIJARNEWS. COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka kotak suara guna persiapan sidang Gugatan FAS di Mahkamah Konsitusi (MK). Pembukaan kotak suara dilakukan di gedung Eks KPU atau Kantor Inspektorat Kota Parepare, Jalan Panorama, Sabtu, 28 Juli 2018.

Komisioner KPU, Mursalin Muslimin mengatakan, pembukaan kotak suara didampingi langsung pihak Panwaslu dan aparat Polres Parepare.

“Kita cek apakah ada Form C1 dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masih ada didalam kotak dan semua ada berita acaranya,” ungkap dia.

Mursalim menyebut pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk persiapan Sidang di MK.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

“Ini bagian persiapan sebelum sidang yang jadwalnya mendengarkan jawaban KPU selaku termohon,” ujar Muslimin.

Diketahui sebelumnya, paslon nomor urut dua Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) mengajukan gugatan ke MK lantaran dugaan kecurangan pada Pilwalkot Parepare lalu. Di antaranya, manipulasi suket yang berujung pada membengkaknya pemilih tambahan, temuan pemilih siluman dan pemilih di bawah umur.

Pengamat Hukum dari YLBH Sunan Muhammad Nasir Dollo menyebut, manipulasi suket adalah pelanggaran hukum yang serius. Tidak hanya dijerat UU Pilkada, namun juga bisa dijerat dengan UU Adminstrasi Kependudukan.

“Penerbitan suket harus sesuai data base kependudukan. Jika ada bukti ada pemalsuan data, data ganda, dan sejenisnya, apalagi jika tujuannya untuk menguntungkan paslon tertentu, bisa dijerat pasal berlapis,” jelas akademisi Umpar itu. (*)

 

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: KPU PareparePilkada Parepare

BeritaTerkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Desember 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Tohir Muhammad
5 Februari 2025

...

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi