• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 31 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
7 April 2023
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa, Sulselbar
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare menggelar Sidang Praperadilan yang diajukan oleh (AU) oknum guru SMK di Parepare yang diduga cabuli 3 siswanya.

Kejadian itu terjadi saat mengikuti kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal), pada Jum’at (19/8/2022). Pukul 01.00 WITA di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Sidang Praperadilan berlangsung di ruang sidang, Kantor PN Parepare Kelas II, Jenderal Sudirman No.39, Cappa Galung, Kecamatan, Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel, Kamis (6/5/2023) dan dipimpin Hakim tunggal PN Parepare, Restu Permadi.

Hadir kuasa hukum pemohon (AU) juga tim kuasa hukum Polres Parepare dan Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi serta tim pendamping korban dari Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial RI wilayah Parepare Herlinda, Paralegal DP3A Parepare dan Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) KOPRI PMII Parepare.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

30 Juli 2026
Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

28 Juli 2026

Sidang yang berjalan kurang lebih 1 jam tersebut berlangsung tertib dan lancar. Dalam pembacaan inti putusan Restu Permadi mengatakan, permohonan pemohon ditetapkan tidak sah dan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.

“Maka berdasarkan UU dan bukti-bukti yang ada maka permohonan pemohon ditetapkan tidak sah dan tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” kata Restu Permadi saat pembacaan putusan sebelum dilakukan ketuk palu.

Dengan hasil itu, maka penyidikan terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (why)

Terkait: PareparePencabulanPengadilan Negeri

BeritaTerkait

KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Pemkot Parepare Prioritaskan Pelayanan Publik

KUA-PPAS 2027 Diserahkan ke DPRD, Pemkot Parepare Prioritaskan Pelayanan Publik

Editor: Tohir Muhammad
29 Juli 2026

...

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan di Jalan Kusuma

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan di Jalan Kusuma

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

Tasming Hamid ke Calon Paskibraka Parepare: Jangan Bangga Seragam, Banggalah pada Integritas

Tasming Hamid ke Calon Paskibraka Parepare: Jangan Bangga Seragam, Banggalah pada Integritas

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi