MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mendapat mandat dukungan mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) 2019 mendatang.
Dukungan tersebut datang dari 50 perwakilan koalisi masyarakat adat yang tergabung dalam Raja dan Sultan se-Nusantara. Mandat tersebut diberikan langsung Ketua Umum (Ketum) Yayasan Raja Sultan Se-Nusantara (Yarasutra), Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dan dinyatakan pada acara Peringatan Milad Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) ke-50, yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Syarikat Islam, Sabtu (24/4).
Ketum Yarasutra, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin mengatakan, pengetahuan dan pengalaman Hamdan dibidang ketatanegaraan dianggap layak untuk menjadi pemimpin bangsa. Alasan itu didasari atas kiprahnya sebagai mantan Ketua MK dan sebagai Perumus Perubahan UUD 1945.
“Selain itu, Hamdan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Syarikat Islam, yang merupakan organisasi pergerakan tertua di Indonesia, yang fokus utamanya sekarang dalam gerakan ekonomi dan pendidikan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, rekam jejak sebagai negarawan yang mumpuni. Ditengah-tengah kondisi bangsa seperti ini, sosok Hamdan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Ikatan Cendekiawan Keraton Nusantara (ICKN), Prof. Asdar mengaku, jika organisai Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mampu mengusung perwakilannya, Syarikat Islam harus bisa menitipkan perwakilan di pemerintahan.
Ketua DPP Syarikat Islam, Hamdan Zoelva menegaskan, dengan adanya dukungan 50 Raja dan Sultan se-Nusantara ia semakin yakin mencalonkan diri di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
“Secara terang – terangan saya menyatakan diri untuk maju bertarung pada persiapan Pilpres tahun depan dan menyatakan siap untuk turut serta dalam pesta tersebut. Sebagaimana panggilan rakyat akan tetap berjuang bersama,” beber pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II di acara Milad Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) ke-50.
Nama Hamdan diketahui mencuat saat ia menjabat sebagai Ketua MK. Saat itu perhatian publik di Indonesia hingga Internasional tertuju ke hamdan Zoelva saat ketegasannya menolak gugatan sengketa Pemilu Presiden yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 2014 lalu. Keputusan tersebut telah memastikan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berkekuatan hukum tetap. Setelah sengketa Pilpres 2014 itu, nama Hamdan menjadi viral hingga kini.(mks)