PAREPARE,PIJARNEWS.COM– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Cukup dengan menggunakan KTP, masyarakat sudah dapat pelayanan administrasi.
“Dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan administrasi, maupun pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Martha Iskandar, Sub Koord Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan RS Andi Makkasau, seperti yang dilansir di portal insiden, Senin (25/03/2024).
Tak hanya itu, kemudahan akses layanan kesehatan juga bisa didapatkan melalui BPJS Kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan memiliki Aplikasi Mobile JKN. Itu dapat digunakan untuk mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menikmati layanan seperti informasi untuk peserta, perubahan data peserta, dan info riwayat pembayaran.
“Selain itu, juga meliputi skrining riwayat kesehatan, mendaftar Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), hingga menggunakan Kartu JKN Digital,” tutupnya. (*)
Sumber : Portal Insiden