• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Hari Ini, KPU Sidrap Buka Pendaftaran Pasangan Calon

Editor: Tohir Muhammad
27 Agustus 2024
di Pilkada

SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sidenreng Rappang (Sidrap), Saharuddin Lasari, di dampingi empat komisioner lainnya, membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Selasa (27/8/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ilham Aco, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Pendaftaran tersebut, kata dia akan dibuka selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus 2024.

Aco Ilham bahkan mengatakan sudah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka mensukseskan kegiatan tersebut diantaranya, melaksanakan rapat koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Bawaslu, Partai Politik dan sejumlah instansi lainnya terkait penerbitan dokumen persyaratan pasangan calon.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

“ Kami juga telah mensosialisasikan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Bahkan KPU Sidrap juga telah melakukan simulasi penerimaan pendaftaran, yang dihadiri langsung oleh Kapolres Sidrap, Bawaslu, dan sejumlah pihak terkait lainya guna memastikan kelancaran kegiatan tersebut.

Ia juga menegaskan pentingnya membuat akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sebelum batas waktu pendaftaran yang semakin dekat.

“Kami mengingatkan seluruh parpol pengusung bacabup dan bacawabup Sidrap untuk segera membuat akun Silonkada sebelum pendaftaran ditutup pada 27-29 Agustus 2024. Langkah ini penting agar berkas calon bisa diunggah dan diproses dengan tepat waktu,” ujarnya.

Dikatakannya bagi parpol yang mau mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap sebelum membuka akun Silonkada diharap memasukkan surat permohonan pembukaan akun Silonkada untuk mengupload berkas calon.

“Batas waktu pendaftaran calon akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Parpol diharapkan untuk tidak menunda-nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu,” tuturnya.(*)

Terkait: CalonKomisionerKPU SidrapPilkada

BeritaTerkait

Tingkatkan Kemampuan Staf, KPU Sidrap Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2025

...

Kumpulkan Berbagai Pihak, KPU Sidrap Evaluasi Tahapan Pilkada 2024

Editor: Tohir Muhammad
19 Februari 2025

...

Ariyanto Ardiansya

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Editor: Tim Redaksi
26 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi