MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Hari ini, Senin (23/4) nasib calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Diami) diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Sekitar 4.000 personil Polda Sulsel dan Kodam XIV Hasanuddin disiagakan di sejumlah lokasi di Makassar.
MA diketahui akan membacakan putusan terkait kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar,
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, personil tersebut diturunkan untuk mengantisipasi hal -hal yang tidak diinginkan terjadi saat pengumuman berlangsung.
“Beberapa objek vital di kota Makassar untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Termasuk di Flyover,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Beberapa objek vital tersebut yakni kantor-kantor pemerintahan, DPRD, KPU, Bandara, Pelabuhan, PLN, dan beberapa titik lainnya yang kita waspadai.
Dicky juga mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak berbuat anarkis, memprovokasi dan menganggu ketertipan umum. serta membantu mencibtakan kedamaian dan kententraman kota Makassar.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Edi Suprianto pada sidang putusan yang digelar di PT TUN Makassar, Rabu (21/3). Seluruh gugatan Appi-Cicu dikabulkan untuk seluruhnya. KPU diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota Makassar, nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira).
Memerintahkan tergugat (KPU) untuk mencabut keputusan KPU Makassar nomor :35/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU.Kot/II/2018, tentang penetapan Paslon calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018. (mks)