PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Meski pemerintah pusat telah menetapkan 27 Juni adalah Hari Libur Nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh daerah yang melaksanakannya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tetap beroperasi.
BNI mengoperasikan 205 outlet dan 8 Digital Branch di seluruh Indonesia termasuk BNI Cabang Parepare.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak 2018. Operasional terbatas yang diberlakukan BNI tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran kegiatan ekonomi nasional melalui pelayanan sistem pembayaran.
Dalam siaran persnya Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, 205 outlet yang beroperasi secara terbatas selama Pilkada 2018 memberikan layanan pembukaan rekening, setoran/penarikan rekening, setoran BBM, pemindahan (dalam rupiah) termasuk transaksi Kliring/ RTGS.
“Setiap outlet atau kantor cabang BNI tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat,” terangnya.
Adapun pada delapan Digital Branch yang tetap beroperasi, masyarakat dapat memperoleh pelayanan pembukaan rekening dan setoran tabungan melalui Cash Recycling Machine (CRM) atau Mesin ATM untuk Setor dan Tarik Tunai dengan jam operasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Walaupun tetap beroperasi, BNI tetap mendukung pemerintah dalam menyukseskan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak Tahun 2018, dengan meliburkan sebagian besar karyawannya.
Adapun untuk karyawan yang memiliki Hak Pilih namun bertugas pada 205 outlet yang beroperasi terbatas, BNI tetap memberikan keleluasaan untuk menggunakan Hak Pilihnya tanpa mengganggu pelayanan operasional.
Pimpinan Cabang (Pincab) BNI Parepare, Andi Nuralam kepada Pijarnews.com, membenarkan adanya pelayanan terbatas.
”Ya memang benar pelayanan BNI Parepare tetap dilakukan namun secara terbatas. Meski pemerintah pusat telah menetapkan 27 Juni adalah libur nasional karena bertepatan dengan Pilkada serentak di seluruh daerah di Indonesia yang melaksanakannya,” uraiannya.
Selain itu, lanjut Nuralam, pegawai tetap libur tetapi ada pegawai yang ditunjuk untuk layanan terbatas seperti, setor dana dan penarikan dengan nominal terbatas, pemindahan, buka rekening, dll.
Langkah ini selaras dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang dituangkan pada Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. (*)
Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna