• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 1 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Hari Pertama Penerapan Perbup, 98 Persen Pengunjung Pasar Enrekang Pakai Masker

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
3 Oktober 2020
di Ajatappareng, COVID-19

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Penerapan Perbup Nomor 42 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 mulai direalisasikan Pemkab Enrekang.

Tim terpadu Satgas Inspektorat, Wabup Enrekang, Sekda, Asisten, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, Satpol PP dan sejumlah pimpinan OPD teknis diterjunkan.

Satgas Covid-19 penegakan Perbup 42/2020 bergerak menandai berlakunya Perbup bagi seluruh masyarakat Enrekang.

“Gerbong pertama satgas Covid-19 menyasar pasar Citra Baraka yang dipimpin Wakil bupati Enrekang Asman, dan satgas kedua bergerak di pasar senteral Enrekang dipimpin Sekda Enrekang,” kata Sekda Enrekang H. Baba, (2/10/2020).

H. Baba menerangkan, penegakan Perbup Covid-19, Satgas mulai mendatangi tempat umum atau keramaian untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.

Berita Terkait

Motor ‘Kuda Besi’ dan E-Commerce Dobrak Akses Jalan Sulit : Petani Enrekang Panen Pendapatan Lewat Inovasi PKM Umpar

Warga Enrekang Ditemukan Hanyut di Bendungan Pinrang Setelah 3 Hari Pencarian

Dihadiri Tim Kerja Puspenma Kemenag RI, Ribuan Warga Maiwa Padati Alun-alun Langsa Gaga Gelar Salat Idulfitri

KFM Motret On The Spot Momen Sakral di Desa Matajang

Aturan itu mengikat, agar masyarakat dalam aktifitasnya bermasker. Tempat usaha harus ada sarana cuci tangan, pengunjung serta pedagang/pengunjung wajib bermasker.

“Dalam penegakan aturan, Satgas mendatangi tempat umum seperti pasar, walau sudah dijumpai masyarakat yang menggunakan masker, tapi sejumlah warga juga tetap lupa bermasker dengan alasan beragam,” ujar Sekda Enrekang.

Lebih jauh, Sekda mengatakan, saat pemantauan Satgas di pasar senteral Enrekang, didapati warga tanpa masker berjumlah 5 orang, 2 wanita, 1 kakek dan 2 anak.

Angka itu jika diprosentase dari pengunjung pasar saat itu sekira 0,006 saja, mencerminkan pelaksanaan Perbup 42/2020 sudah dipatuhi masyarakat atau secara sampling dipatuhi lebih dari 98 persen.

Juga kepatuhan masyarakat sudah sangat baik yakni lebih dari 98 persen bermasker bukan Scuba.

“Dan sisanya itulah kedapatan Satgas di data dan diberi peringatkan awal, jika didapati lagi lalai bermasker, maka langsung penindakan sanksi denda dan sanksi sosial,” jelasnya.

Masih dia, Satgas gabungan akan bertindak sesuai aturan Perbup 42/2020 yakni sanksi perorangan sebesar 50 ribu, skala usaha 250 ribu, bahkan bisa 500 ribu.

Denda sanksi bisa diganti denda sosial, bersedia membersihkan lingkungan yang telah disiapkan memakai rompi oranye.

“Kalau pelanggar berat beberapa kali di warning teguran tetap membandel bisa diberlakukan sanksi penutupan usahanya,” tegas H Baba. (*)

Reporter : Armin

Terkait: EnrekangMaskerPerbupProtokol KesehatanSatgas Perbub

TerkaitBerita

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Jelang Porsenijar Sulsel, Pemkab Sidrap Matangkan Akomodasi hingga Kesiapan Atlet

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan