ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Penerapan Perbup Nomor 42 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 mulai direalisasikan Pemkab Enrekang.
Tim terpadu Satgas Inspektorat, Wabup Enrekang, Sekda, Asisten, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, Satpol PP dan sejumlah pimpinan OPD teknis diterjunkan.
Satgas Covid-19 penegakan Perbup 42/2020 bergerak menandai berlakunya Perbup bagi seluruh masyarakat Enrekang.
“Gerbong pertama satgas Covid-19 menyasar pasar Citra Baraka yang dipimpin Wakil bupati Enrekang Asman, dan satgas kedua bergerak di pasar senteral Enrekang dipimpin Sekda Enrekang,” kata Sekda Enrekang H. Baba, (2/10/2020).
H. Baba menerangkan, penegakan Perbup Covid-19, Satgas mulai mendatangi tempat umum atau keramaian untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.
Aturan itu mengikat, agar masyarakat dalam aktifitasnya bermasker. Tempat usaha harus ada sarana cuci tangan, pengunjung serta pedagang/pengunjung wajib bermasker.
“Dalam penegakan aturan, Satgas mendatangi tempat umum seperti pasar, walau sudah dijumpai masyarakat yang menggunakan masker, tapi sejumlah warga juga tetap lupa bermasker dengan alasan beragam,” ujar Sekda Enrekang.
Lebih jauh, Sekda mengatakan, saat pemantauan Satgas di pasar senteral Enrekang, didapati warga tanpa masker berjumlah 5 orang, 2 wanita, 1 kakek dan 2 anak.
Angka itu jika diprosentase dari pengunjung pasar saat itu sekira 0,006 saja, mencerminkan pelaksanaan Perbup 42/2020 sudah dipatuhi masyarakat atau secara sampling dipatuhi lebih dari 98 persen.
Juga kepatuhan masyarakat sudah sangat baik yakni lebih dari 98 persen bermasker bukan Scuba.
“Dan sisanya itulah kedapatan Satgas di data dan diberi peringatkan awal, jika didapati lagi lalai bermasker, maka langsung penindakan sanksi denda dan sanksi sosial,” jelasnya.
Masih dia, Satgas gabungan akan bertindak sesuai aturan Perbup 42/2020 yakni sanksi perorangan sebesar 50 ribu, skala usaha 250 ribu, bahkan bisa 500 ribu.
Denda sanksi bisa diganti denda sosial, bersedia membersihkan lingkungan yang telah disiapkan memakai rompi oranye.
“Kalau pelanggar berat beberapa kali di warning teguran tetap membandel bisa diberlakukan sanksi penutupan usahanya,” tegas H Baba. (*)
Reporter : Armin