• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Hari Pertama Penerapan Perbup, 98 Persen Pengunjung Pasar Enrekang Pakai Masker

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
3 Oktober 2020
di Ajatappareng, COVID-19

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Penerapan Perbup Nomor 42 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 mulai direalisasikan Pemkab Enrekang.

Tim terpadu Satgas Inspektorat, Wabup Enrekang, Sekda, Asisten, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, Satpol PP dan sejumlah pimpinan OPD teknis diterjunkan.

Satgas Covid-19 penegakan Perbup 42/2020 bergerak menandai berlakunya Perbup bagi seluruh masyarakat Enrekang.

“Gerbong pertama satgas Covid-19 menyasar pasar Citra Baraka yang dipimpin Wakil bupati Enrekang Asman, dan satgas kedua bergerak di pasar senteral Enrekang dipimpin Sekda Enrekang,” kata Sekda Enrekang H. Baba, (2/10/2020).

H. Baba menerangkan, penegakan Perbup Covid-19, Satgas mulai mendatangi tempat umum atau keramaian untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.

Berita Terkait

Motor ‘Kuda Besi’ dan E-Commerce Dobrak Akses Jalan Sulit : Petani Enrekang Panen Pendapatan Lewat Inovasi PKM Umpar

Warga Enrekang Ditemukan Hanyut di Bendungan Pinrang Setelah 3 Hari Pencarian

Dihadiri Tim Kerja Puspenma Kemenag RI, Ribuan Warga Maiwa Padati Alun-alun Langsa Gaga Gelar Salat Idulfitri

KFM Motret On The Spot Momen Sakral di Desa Matajang

Aturan itu mengikat, agar masyarakat dalam aktifitasnya bermasker. Tempat usaha harus ada sarana cuci tangan, pengunjung serta pedagang/pengunjung wajib bermasker.

“Dalam penegakan aturan, Satgas mendatangi tempat umum seperti pasar, walau sudah dijumpai masyarakat yang menggunakan masker, tapi sejumlah warga juga tetap lupa bermasker dengan alasan beragam,” ujar Sekda Enrekang.

Lebih jauh, Sekda mengatakan, saat pemantauan Satgas di pasar senteral Enrekang, didapati warga tanpa masker berjumlah 5 orang, 2 wanita, 1 kakek dan 2 anak.

Angka itu jika diprosentase dari pengunjung pasar saat itu sekira 0,006 saja, mencerminkan pelaksanaan Perbup 42/2020 sudah dipatuhi masyarakat atau secara sampling dipatuhi lebih dari 98 persen.

Juga kepatuhan masyarakat sudah sangat baik yakni lebih dari 98 persen bermasker bukan Scuba.

“Dan sisanya itulah kedapatan Satgas di data dan diberi peringatkan awal, jika didapati lagi lalai bermasker, maka langsung penindakan sanksi denda dan sanksi sosial,” jelasnya.

Masih dia, Satgas gabungan akan bertindak sesuai aturan Perbup 42/2020 yakni sanksi perorangan sebesar 50 ribu, skala usaha 250 ribu, bahkan bisa 500 ribu.

Denda sanksi bisa diganti denda sosial, bersedia membersihkan lingkungan yang telah disiapkan memakai rompi oranye.

“Kalau pelanggar berat beberapa kali di warning teguran tetap membandel bisa diberlakukan sanksi penutupan usahanya,” tegas H Baba. (*)

Reporter : Armin

Terkait: EnrekangMaskerPerbupProtokol KesehatanSatgas Perbub

TerkaitBerita

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

...

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan