• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Hati-hati, Ini Sanksi bagi ASN dan Kades yang tidak Netral

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Februari 2019
di Politik
Bawaslu

Pesan Bawaslu terhadap ASN dan Kades.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Memasuki tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Sidrap memperketat proses pengawasan terhadap para Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, ASN dan kepala desa merupakan sosok yang paling sentral di masyarakat. Sehingga, keberadaannya harus dicermati serta melakukan pengawasan yang melekat.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan kades,” tegas Asmawati Salam, Senin malam (11/2/2019).

Dia menuturkan, kades dan ASN memposisikan diri netral dan tidak mengambil bagian dari tim pemenangan dari peserta Pemilu yang akan berkontestasi tahun 2019.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

“Jadi tidak boleh mengambil sikap, tindakan atau keputusan yang dapat mengguntungkan salah satu peserta Pemilu. Apalagi nekad melakukan penggiringan mobilisasi massa,” tegasnya.

Menurut Asmawati, secara tupoksi Kades dan ASN ini figur sentral bahkan menjadi tokoh di masyarakat sehingga sering menjadi rujukan. Untuk itu, Bawaslu harap keduanya menempatkan diri sesuai undang-undang.

Sebab, kata Asma, ada sanksi untuk ASN yang melanggar aturan itu.

“Terkait pelanggaran netralitas ASN ini bisa ada dua jalur yang ditempuh. Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi,” ujarnya.

Selain pelanggaran administrasi, terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus diwaspadai ASN. Sehingga, diharapkan ASN tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak.

“Perlu dingat adalah di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Saya contohkan misalnya, ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana,” tandasnya. (sud/alf)

 

Terkait: ASNKades

BeritaTerkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Editor: Tohir Muhammad
15 Februari 2026

...

Apel Gabungan ASN, Bupati Sidrap Serukan “Tanam, Panen, Hilirisasi”

Editor: Tohir Muhammad
26 Januari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi