• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Hemat Waktu dan Biaya Akomodasi, Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Peralihan WNA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 April 2024
di Advertorial, Imigrasi Parepare
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal ini berperan sebagai  “jembatan” antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memeroleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui rilis tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang. “Dapat memeroleh Izin Tinggal baru tanpa harus meninggalkan Indonesia,” ujarnya.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

BeritaTerkait

Punya Water Boom Mini dan CCTV, BCL Tawarkan Rumah Subsidi Rasa Premium

Punya Water Boom Mini dan CCTV, BCL Tawarkan Rumah Subsidi Rasa Premium

22 Oktober 2026
Bupati Sidrap Siapkan Kegiatan Akbar untuk 12 Ribu Penghafal Al-Qur’an

Bupati Sidrap Siapkan Kegiatan Akbar untuk 12 Ribu Penghafal Al-Qur’an

21 Oktober 2026
Imigrasi Parepare Sosialisasikan Persiapan Akhir Tahun Anggaran dan Coretax

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Persiapan Akhir Tahun Anggaran dan Coretax

21 Oktober 2026
Imigrasi Parepare Ingatkan Akses Data Keimigrasian Harus Lewat Prosedur Resmi

Imigrasi Parepare Ingatkan Akses Data Keimigrasian Harus Lewat Prosedur Resmi

20 Oktober 2026

Izin Tinggal Peralihan berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia.

Namun izin tinggal ini tidak berlaku jika WNA meninggalkan Indonesia. Izin tinggal hanya dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.

Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenai overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” ujar Silmy Karim. (adv)

Terkait: ImigrasiKantor Imigrasi Parepare

Berita Terkait

Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Tiket Whoosh Lewat All Indonesia

Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Tiket Whoosh Lewat All Indonesia

Editor: Tohir Muhammad
18 Oktober 2026

...

Pengawasan WNA Lewat Digital Diperketat, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif

Pengawasan WNA Lewat Digital Diperketat, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif

Editor: Tohir Muhammad
18 Oktober 2026

...

Perjelas Cakupan Tugas, 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama

Perjelas Cakupan Tugas, 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi