• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Hemat Waktu dan Biaya Akomodasi, Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Peralihan WNA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 April 2024
di Advertorial, Imigrasi Parepare
Hemat Waktu dan Biaya Akomodasi, Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Peralihan WNA

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal ini berperan sebagai  “jembatan” antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memeroleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui rilis tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang. “Dapat memeroleh Izin Tinggal baru tanpa harus meninggalkan Indonesia,” ujarnya.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

BeritaTerkait

Bosowa Education Maknai HUT ke-81 RI, Lanjutkan Semangat Pahlawan dengan Karya dan Kontribusi Nyata

Bosowa Education Maknai HUT ke-81 RI, Lanjutkan Semangat Pahlawan dengan Karya dan Kontribusi Nyata

17 Agustus 2026
Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

16 Agustus 2026
Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

16 Agustus 2026
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

14 Agustus 2026

Izin Tinggal Peralihan berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia.

Namun izin tinggal ini tidak berlaku jika WNA meninggalkan Indonesia. Izin tinggal hanya dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.

Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenai overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” ujar Silmy Karim. (adv)

Terkait: ImigrasiKantor Imigrasi Parepare

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Editor: Tohir Muhammad
16 Agustus 2026

...

Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau

Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Imigrasi Parepare Sidak Peternakan di Wajo, Temukan 1 TKA Malaysia

Imigrasi Parepare Sidak Peternakan di Wajo, Temukan 1 TKA Malaysia

Editor: Tohir Muhammad
10 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi