PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Hingga Agustus tahun ini, Kantor Jasa Raharja Perwakilan Parepare telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp. 14.49 miliar. Jumlah itu meningkat drastis 47 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare Abdillah merinci, santunan itu terdiri dari: Santunan meninggal dunia sebesar Rp. 9.987.500.000, – Santunan luka-luka (biaya perawatan) sebesar Rp. 4.315.403.956, –
Santunan cacat tetap sebesar Rp. 152.250.000, – Biaya penguburan sebesar Rp. 38 juta.
Seperti diketahui, Santunan Jasa Raharja mengalami kenaikan 100% sejak 1 Juni. Santunan meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris. Adapun ahli waris yang dimaksud (skala prioritas) adalah : Janda atau Duda nya yang sah, Anak-anaknya yang sah, Orangtua nya yang sah, Bila ketiganya tidak ada, maka diberikan Biaya Penguburan kepada keluarga atau pihak yang menyelenggarakan penguburan.
Pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban melalui transfer ke rekening RS atau rekening korban (bagi korban yang dirawat di Rumah sakit) atau ditransfer ke rekening ahli waris korban bagi korban yang meninggal dunia.
“Kecepatan pembayaran santunan ini sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja. Dimana konsep PRIME adalah Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati,” urai Abdillah.
Kemudian didukung sinergi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, BRI, Dinas Perhubungan dan mitra terkait lainnya.
“Untuk itu, Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan kepada Kepolisian terdekat atau kepada Petugas Jasa Raharja di Samsat terdekat,” jelasnya.
Adapun Wilayah Kerja Jasa Raharja Perwakilan Parepare meliputi 11 Samsat yaitu Barru, Parepare, Sidrap, Enrekang, Pinrang, Polman, Mamasa, Majene, Mamuju Tengah, dan Mamuju Utara. (adv/ris)