SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap telah menyelesaikan tahap penyerahan syarat dukungan perseorangan berupa eKTP dalam bentuk B1-KWK bakal pasangan calon (paslon), Rabu (29/11) malam sekira pukul 02.30 wita.
Dari seluruh bakal paslon perseorangan sebanyak 74.428 eKTP dukungan di terima KPUD Sidrap, yang masing-masing dari Pasangan Solihin-Nasianto serahkan 25.853 sementara pasangan A Ikhsan Hamid-Reski Djabir atau IKRAR menyerahkan 25.555 eKTP dukungan, dan hingga pukul 23.45 wita Pasangan Abdul Salam-Ruslam menyerahkan 23.30 wita.
Sementara ketua KPUD Sidrap, Dahlia menjelaskan dukungan paslon minimal 10 persen dari jumlah pemilih 224.903, “dukungan perseorangan minimal 22.491 eKTP, yang tersebar dari 6 Kecamatan atau 50 persen wilayah” jelasnya.
“selanjutnya akan melalui tahap verivikasi berkas dukungan tersebut, jika terdapat dukungan ganda maupun tidak valid maka akan diberikan kesempatan untuk mengganti dukungan dengan syarat, gugur satu diganti dua eKTP” tandasnya. (sud/ris)