• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Hingga Dini Hari, KPUD Sidrap Hitung 74.428 e KTP

Editor: Alfiansyah Anwar
30 November 2017
di Politik
Hingga Dini Hari, KPUD Sidrap Hitung 74.428 e KTP

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap telah menyelesaikan tahap penyerahan syarat dukungan perseorangan berupa eKTP dalam bentuk B1-KWK bakal pasangan calon (paslon), Rabu (29/11) malam sekira pukul 02.30 wita.

Dari seluruh bakal paslon perseorangan sebanyak 74.428 eKTP dukungan di terima KPUD Sidrap, yang masing-masing dari Pasangan Solihin-Nasianto serahkan 25.853 sementara pasangan A Ikhsan Hamid-Reski Djabir atau IKRAR menyerahkan 25.555 eKTP dukungan, dan hingga pukul 23.45 wita Pasangan Abdul Salam-Ruslam menyerahkan 23.30 wita.



Sementara ketua KPUD Sidrap, Dahlia menjelaskan dukungan paslon minimal 10 persen dari jumlah pemilih 224.903, “dukungan perseorangan minimal 22.491 eKTP, yang tersebar dari 6 Kecamatan atau 50 persen wilayah” jelasnya.

“selanjutnya akan melalui tahap verivikasi berkas dukungan tersebut, jika terdapat dukungan ganda maupun tidak valid maka akan diberikan kesempatan untuk mengganti dukungan dengan syarat, gugur satu diganti dua eKTP” tandasnya. (sud/ris)

Terkait: Berita SidrapKPU Sidrap

BeritaTerkait

Tingkatkan Kemampuan Staf, KPU Sidrap Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2025

...

Kumpulkan Berbagai Pihak, KPU Sidrap Evaluasi Tahapan Pilkada 2024

Editor: Tohir Muhammad
19 Februari 2025

...

KPU Sidrap Deklarasikan Pilkada Damai

Editor: Tohir Muhammad
21 September 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi