• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Ibu di Parepare ini Tega Aniaya Putrinya dengan Balok Sambil Direkam

Editor: Mulyadi Ma'ruf
23 September 2020
di Ajatappareng
Ibu di Parepare ini Tega Aniaya Putrinya dengan Balok Sambil Direkam

Pelau penganiayaan S saat diperiksa di Polres Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Entah apa yang merasuki S (33). Warga Kelurahan Lapadde, Kota Parepare itu tega menganiaya putri kandungnya berinisial N (10) menggunakan balok kayu.

Anehnya, saat S menganiaya N, ia juga merekam sendiri perbuatan kejinya itu dengan HP miliknya. Video tersebut berdurasi 5 menit 40 detik itu pun viral setelah tersebar di media sosial.

Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muh Amin membeberkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/9) lalu. Sekira pukul 06.00 wita. Dari hasil pemeriksaan, kata Amin, S mengaku kalap mata lantaran mendapatkan laporan dari guru N. Katanya, N selama Dua minggu tidak pernah mengerjakan tugas sekolahnya.

“N selama Dua minggu itu berada di rumah tantenya di Pinrang. Kata S juga, ia mengaku kesal karena anaknya itu telah membuat pengaduan palsu ke tantenya jika si anak selalu mengerjakan tugas,” jelas Muh Amin.

BeritaTerkait

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026

Dari situlah emosi S memuncak. Sehingga ia memukul anaknya menggunakan balok kayu kebagian tangan kanan dan kirinya.

S saat ini dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian lantaran memiliki anak bayi.

Namun, akibat perbuatannya itu S dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Sementara anaknya yang menjadi korban dititipkan kembali di rumah tantenya di Pinrang.(rls/Mulyadi Ma’ruf)

Terkait: KDRTPareparePenganiayaanPolres Parepare

BeritaTerkait

Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Editor: Tohir Muhammad
16 Agustus 2026

...

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Editor: Tohir Muhammad
16 Agustus 2026

...

44 Hari KKN UNHAS di Parepare, Wali Kota Minta Hasil Program Ditindaklanjuti

44 Hari KKN UNHAS di Parepare, Wali Kota Minta Hasil Program Ditindaklanjuti

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi