SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Anggota DPRD Sidrap H.Ikhsan Rakib mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap I tahun anggaran 2021 Perda tentang Pengelolaan sampah di kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, Sidrap, Senin (14/6/2021).
Hadir dalam Sosper itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap Hj.Aryani dan Kadis Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Drs. Abdul Rasyid.
Hj.Aryani dalam kegiatan itu mengingatkan masyarakat untuk mengelola sampahnya agar lebih bernilai manfaat, bahkan saat ini selain dapat di daur ulang, sampah juga bisa langsung dijual.
Dia juga mengingatkan warga khususnya ibu-ibu agar dapat memilah sampahnya. Dia mencontohkan kain perca yang bisa di daur ulang menjadi lap, taplak meja dan lain sebagainya.
“Masyarakat hendaknya mengetahui mana sampah yang bisa dibuang, mana yang bisa di daur ulang, sehingga sampah tidak terlihat banyak, karena saat ini ada masyarakat yang langsung membuang sampahnya tanpa di pilah,” katanya.
Saat ini, kata Hj.Aryani, Disidrap kewalahan sampah kertas, Karena menurutnya bisa di olah kembali menjadi rak telur, seperti kardus dan kertas itu dapat di jual, karena ada beberapa pabrik pembuat rak telur, mereka saat ini mengambil bahan dari luar daerah.
“Saya juga punya kompos, jadi sampah Sayur dan daun-daunan saya simpan di tempat kompos itu, sehingga sampah bisa berkurang,” katanya.
Sementara itu H.Iksan Rakib juga mendorong masyarakat untuk saling bergandengan tangan bersama pemerintah untuk menangani masalah sampah itu, menurutnya soal sampah, baik masyarakat dan pemerintah tidak ada yang memiliki kesalahan, hanya saja perlu upaya dan kesadaran bersama sehingga sampah bisa dikelola dengan baik.
Momen tersebut juga dimanfaatkan warga untuk mengadukan keluhan banjir yang disebabkan sampah, selain itu juga saluran irigasi yang tersumbat akibat kondisi duekker yang tidak maksimal.
Menanggapi keluhan masyarakat itu, H.Iksan Rakib langsung membawa Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Drs. Abdul Rasyid ke lokasi yang dikeluhkan warga tersebut agar di tindak lanjuti untuk dilakukan perbaikan.