ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Polres Enrekang mengamankan dua orang tersangka pelaku tambang galian C ilegal yang terjadi di Dusun Garutu, Kawasan Enrekang Utara, Kecamatan Enrekang. Hal itu terungkap dalam pres rilis Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, dengan menyertakan para tersangka di depan awak media.
Kapolres Enrekang mengatakan, kedua tersangka yakni J (54) warga kecamatan enrekang serta AAP (40) asal Kecamatan Cendana.
“Keduanya diamankan karna terbukti tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP),” papar Kapolres Enrekang.
Kapolres menambahkan, keduanya di amankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan ilegal.
“Saat itu pula kami terjunkan tim gabungan menuju kelokasi yang dimaksud,” terangnya.
Dari lokasi tambang ilegal di amankan barang bukti berupa 1 unit Excavator yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai, 3 unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek, serta 1 buah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar.
Para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)
Reporter : Armin