MAROS, PIJARNEWS.COM — Bakal Cabup Bantaeng, Ilham Azikin terus mempersiapkan kelengkapan berkas untuk maju di Pilkada Bantaeng. Rabu (3/1) dia menemui Badan Kepegawaian Pendidikan, Pelatihan dan Diklat (BKPDD) Maros untuk konsultasi kelengkapan berkas.
Konsultasi dilakukan untuk mengetahui proses pengunduran dirinya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemkab Maros. Pada saat konsultasi, Ilham menemui kepala BKPDD Maros, Agustam.
Agustam mengatakan, sesuai aturan Ilham Azikin dinyatakan mengundurkan diri setelah ada penetapan dari KPU, Februari mendatang. Setelah penetapan, BKPDD Maros akan mulai memproses pengunduran diri Ilham Azikin.
Dia menambahkan, untuk proses pendaftaran di KPU, Ilham Azikin hanya perlu memasukkan surat pernyataan bersedia mundur sebagai ASN. Format surat pernyataan itu telah disiapkan oleh KPU.
“Sebelumnya ada format pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai ASN yang disiapkan oleh KPU. Selanjutnya, setelah penetapan KPU, BKPDD baru akan memproses pengunduran itu,” jelas Agustam.
Dia menambahkan, regulasi pengunduran diri untuk ASN ini tertuang dalam PKPU pasal 346 ayat 1.
Bakal Cabup Bantaeng, Ilham Azikin mengaku konsultasi itu perlu dilakukan untuk kelengkapan berkasnya. Menurutnya, hal itu adalah bentuk komitmennya untuk maju di Pilkada Bantaeng.
“Ini hanya konsultasi untuk kelengkapan berkas,” kata dia.
Ilham yang saat ini menjabat sebagai asisten II Pemkab Maros ini mengaku konsultasi itu dilakukan agar dirinya tak terhambat masalah administrasi. Oleh karena itu, sebagai ASN, dia wajib menyelesaikan kelengkapan berkas tersebut.
“Sebagai perwujudan akan ASN yang taat asas, konsultasi ini perlu agar nantinya proses yang bersifat administrasi, bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan” kata dia.(ang/asw)