PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendeportasi dua Warga Negara (WN) Malaysia, mereka masing-masing berinisial SN dan MAA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Arief Eka Riyanto dalam rilisnya mengungkapkan, kedua WNA dideportasi karena pelanggaran overstay.
“Setelah melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Nyidakim untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada Rabu (10/8/2022) lalu petugas kanim Parepare melakukan pendeportasian terhadap dua WNA Malaysia tersebut,” dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Proses deportasi dilakukan sampai Jumat, sebab petugas Imigrasi Parepare mengawal dua WN tersebut hingga ke Nunukan.
“Petugas bersama dua org WNA tersebut berangkat menuju Pelabuhan Nunukan, melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dengan menggunakan Kapal Queen Soya, berangkat pada Rabu lalu pada pukul 17.10 wita,” ungkap Kakanim.
Tim tiba tiba di Pelabuhan Nunukan, Jumat 12 Agustus 2022, pukul 06.10 wita, dan langsung menuju tempat pemeriksaan Imigrasi Nunukan untuk melakukan serah terima dua WNA tersebut dan untuk peneraan cap tanda keluar.
“Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap dua orang WNA tersebut oleh petugas TPI Nunukan, Petugas kemudian melakukan pengawalan hingga dua oranh WNA tersebut berada di Kapal Labuan, untuk kemudian berangkat ke Tawau, Malaysia, pada pukul 09.15 wita,” kata Kakanim.