PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan Tindakan Administratif berupa pendeportasian terhadap 1 (satu) orang perempuan berkebangsaan Malaysia pada Kamis (18/11/2021)
Deportasi itu dilaksakan Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Adhi Hendrayanto dan Guntur Tri Wibowo. Disampaikannya, sebelumnya petugas yang akan melakukan pengawalan dan pemulangan berikut yang bersangkutan serta ibunya dinyatakan negatif Covid-19 setelah melakukan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar wilayah.
Petugas, yang di deportasi dan ibunya dibawa dari Kota Parepare menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan pengecapan serta pengesahan paspor dan dokumen lainnya, kemudian dilanjutkan menuju gate 4 yang merupakan pintu keberangkatan dengan nomor penerbangan OD 315 menuju Malaysia.(*)