PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggandeng insan pers untuk memperluas penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan forum koordinasi bertajuk “Bincang Santai Bersama Sahabat Pers dan Media” di Gazzaz Cafe, Resto & Karaoke, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin (19/10/2026) sore.
Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antara pihak imigrasi dan media massa, khususnya dalam mendukung penyebarluasan informasi mengenai layanan serta kebijakan keimigrasian.
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Imigrasi Parepare membahas pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi layanan kepada masyarakat dan instansi terkait. Terlebih, wilayah kerja Kantor Imigrasi Parepare mencakup sejumlah daerah, yakni Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Barru, Sidenreng Rappang (Sidrap), Enrekang, Soppeng, Wajo, hingga wilayah Tana Toraja.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Parepare, Hijrana Rahim, mengatakan keterlibatan media diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan informasi, terutama terkait Layanan Data Keimigrasian.
“Tujuan kami mengundang teman-teman media untuk membantu menyebarluaskan informasi. Kami memiliki Layanan Data Keimigrasian yang sebelumnya sudah disosialisasikan, tetapi baru di dua kabupaten, yakni Sidrap dan Wajo. Jadi, kami berharap teman-teman media bisa membantu menyebarkan informasi ini,” ujar Hijrana.
Dia menjelaskan, Layanan Data Keimigrasian ditujukan bagi instansi atau lembaga pemerintahan yang membutuhkan informasi keimigrasian mengenai warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Menurutnya, permintaan data tersebut harus dilakukan melalui mekanisme resmi dengan mengajukan akun kepada kantor imigrasi yang berwenang. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan tata kelola permintaan dan penyajian data berjalan secara aman serta sesuai ketentuan.
“Instansi pemerintah atau lembaga pemerintahan yang membutuhkan informasi keimigrasian harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Jadi, permintaan data tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus melalui prosedur resmi,” jelasnya.
Hijrana menegaskan, Layanan Data Keimigrasian merupakan layanan berbasis digital yang penggunaannya terbatas bagi instansi atau lembaga pemerintahan yang memenuhi persyaratan. Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi di kantor imigrasi yang dituju.
Dia juga mengingatkan bahwa layanan tersebut bukan sarana untuk mengakses data pribadi seseorang secara bebas. Media maupun masyarakat umum tidak otomatis mendapatkan akses terhadap data keimigrasian individu melalui aplikasi MBK.
Melalui koordinasi dengan insan pers, Kantor Imigrasi Parepare berharap informasi mengenai layanan keimigrasian dapat tersampaikan secara lebih luas dan tepat sasaran. Dengan demikian, instansi yang membutuhkan layanan dapat memahami prosedur serta persyaratan yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Reporter: Mamat ( Mahasiswa Magang PPL STAIN MAJENE )












