SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar sosialisasi dan penyebaran Informasi terkait layanan eazy paspor di Kabupaten Sidrap.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Plh. Kasi Infokim Adhi Hendrayanto. Ia mengatakan, Pelaksanaan Layanan Eazy Passport yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sidrap, Rabu 09 Juni 2021.
“Kami hadir untuk memudahkan masyarakat yang mau mengurus paspor khususnya masyarakat Kabupaten Sidrap. Di tengah wabah Covid-19 berdampak pada pelayanan permohonan paspor di kantor kami yang menurun jumlah pemohon yang datang, diharapkan dengan hadirnya kami di Kabupaten Sidrap dapat membantu memudahkan masyarakat yang mau mengurus paspor di kantor kami,” jelas Adhi Hendrayanto
Lanjut, ia menjelaskan, layanan eazy paspor dibuka bagi permohonan paspor baru, paspor penggantian habis berlaku dan penggantian karena halaman penuh dengan biaya PNBP 350.000.
Layanan eazy paspor tidak untuk permohonan penggantian paspor karna hilang atau penggantian paspor karna rusak.
Diakhir sosialisasi, Adhi mengimbau kepada masyarakat kabupaten Sidrap yang ingin bermohon paspor bisa datang di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSPT) Kabupaten Sidrap dengan membawa pesyaratan ; E-KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir/akte nikah/ijasah (SD, SMP dan SMA) dan melampirkan berkas asli.
“Bagi permohonan penggantian jangan lupa membawa paspor lamanya. Jangan lupa memakai masker ya,” tutup Adhi. (rls/msb)