PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar negeri atau tanah airnya.
Dokumen paspor sangat diperlukan bagi siapapun baik orang dewasa maupun anak-anak yang hendak melakukan perjalan ke luar negeri.
Pembuatan paspor sangat lazim untuk anak, mengingat banyak orang tua yang mengajak serta anak-anaknya untuk pergi keluar negeri dengan berbagai alasan.
Lalu, apa saja dokumen persyaratan serta syarat dan ketentuan pembuatan paspor untuk anak? Dikutip dari Media sosial Imigrasi Parepare, berikut hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor anak:
Dokumen Persyaratan
1. KTP Orang Tua
2. Kartu Keluarga
3. Buku Nikah Orang Tua
4. Paspor Lama (Jika telah memiliki paspor sebelumnya)
5. Paspor Orang Tua (Jika ada)
Syarat dan Ketentuan
1. Dokumen persyaratan di atas untuk anak di bawah 17 tahun (belum memiliki KTP)
2. Anak yang membuat paspor harus didampingi orang tua saat pengajuan
3. Untuk anak yang berusia dibawah 5 tahun bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa berkas ASLI persyaratan (tanpa melakukan pendaftaran online)
4. Untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas pendaftaran antrean dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.(*)
Reporter: Faizal Lupphy