PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan merilis jadwal pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD. Dalam rilis tersebut, KPU Parepare mengumumkan tahapan dan tanggal pelaksanaannya. Berikut pengumumannya;
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
PENGUMUMAN
Nomor : 484/R.01.04/7372/KPU.Kot/VI/2018
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018, dalam rangka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
No. Nama Tahapan Tanggal Pelaksanaan
- Penyerahan Dokumen Pengajuan Calon 04 Juli 2018 s/d 17 Juli 2018
2. Waktu dan Tempat Penyerahan Dokumen Pengajuan Calon 1. Tanggal 04 s/d 16 Juli 2018 dimulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wita. 2. Tanggal 17 Juli 2018 dimulai pukul 08.00 s/d 24.00 Wita 3. Tempat Penyerahan Dokumen pada Sekretariat KPU Kota Parepare
3. Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon :
a. Surat Pencalonan Menggunakan Formulir Model
b. Daftar Bakal Calon setiap Daerah Pemilihan menggunakan Formulir B-1
c.Surat Pernyataan Seleksi secara Demokratis menggunakan Formulir Model B-2
d. Surat Pernyataan Bakal Calon (Formulir BB-1)
e. Informasi Bakal Calon (Formulir BB-2), dan
f. Dokumen syarat calon lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Sudirman, ST (Divisi Teknis KPU Kota Parepare) cp : 0853 2036 6444
- Muhammad Asrul Amin, SE (Kasubbag Teknis) cp : 0813 4234 0836
- Sahabuddin, SE (Operator SILON) cp : 0813 4254 5736
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Parepare, 1 Juli 2018
Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare
Ketua NUR NAHDIYAH, SE.,M.Ak.