• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 19 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Materi Permohonan Gugatan Tim FAS ke MK

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
7 Juli 2018
di Politik
Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon (Paslon) Walikota Faisal Andi Sapada- Asriady mengajukan permohonan perkara hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018 pada Jumat (6/7) siang ke Mahkamah Konstitusi (MK). --Foto Humas MK/Ifa--

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Parepare, Nomor Urut 2, Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad melayangkan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018 pada Jumat siang 6 Juli 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, Hasil Pilkada Parepare 2018 menunjukkan selisih 1.858 suara antara pemohon dengan paslon Nomor Urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim selaku pasangan yang ditetapkan KPU Parepare sebagai pemenang.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi melakukan penilaian terhadap hasil tersebut. Karena kecurangan yang terjadi sangat menyakitkan masyarakat. Sangat disayangkan kalau hanya karena kecurangan yang membuat calon yang seharusnya dipilih oleh masyarakat malah tidak terpilih. Kami menduga adanya kecurangan dalam proses Pilkada sehingga mempengaruhi hasil. Kami hadir di sini untuk menempuh upaya hukum dengan bukti-bukti dan pemenuhan syarat sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Mohammad Al-Fatah selaku kuasa hukum.   

Mengenai bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, ungkap Al-Fatah, yang paling fatal adalah terdapat 3.000 surat keterangan (suket) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) yang berakibat bertambahnya jumlah pemilih. Selain itu kata Al-Fatah, juga ada pembongkaran kotak suara maupun terjadinya money politics.

“Calon pemenang Pilkada Parepare sebenarnya sudah didiskualifikasi. Namun karena melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung yang sebenarnya tidak diperkenankan karena tidak memiliki dasar apa pun. Entah kenapa Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan calon pemenang dan mencabut diskualifikasi. Ini sangat merugikan bagi kami selaku pasangan calon nomor urut 2,” ujar Al-Fatah. (*)

Berita Terkait

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Proses Pemakaman Almarhum FAS hingga Karangan Bunga Penuhi Kampus IAS

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Mantan Wakil Wali Kota Parepare Periode 2013-2018 Tutup Usia

Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Editor : Alfiansyah Anwar 

 

Terkait: FASMahkamah Konstitusi

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan