• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Materi Permohonan Gugatan Tim FAS ke MK

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
7 Juli 2018
di Politik
Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon (Paslon) Walikota Faisal Andi Sapada- Asriady mengajukan permohonan perkara hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018 pada Jumat (6/7) siang ke Mahkamah Konstitusi (MK). --Foto Humas MK/Ifa--

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Parepare, Nomor Urut 2, Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad melayangkan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018 pada Jumat siang 6 Juli 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, Hasil Pilkada Parepare 2018 menunjukkan selisih 1.858 suara antara pemohon dengan paslon Nomor Urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim selaku pasangan yang ditetapkan KPU Parepare sebagai pemenang.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi melakukan penilaian terhadap hasil tersebut. Karena kecurangan yang terjadi sangat menyakitkan masyarakat. Sangat disayangkan kalau hanya karena kecurangan yang membuat calon yang seharusnya dipilih oleh masyarakat malah tidak terpilih. Kami menduga adanya kecurangan dalam proses Pilkada sehingga mempengaruhi hasil. Kami hadir di sini untuk menempuh upaya hukum dengan bukti-bukti dan pemenuhan syarat sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Mohammad Al-Fatah selaku kuasa hukum.   

Mengenai bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, ungkap Al-Fatah, yang paling fatal adalah terdapat 3.000 surat keterangan (suket) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) yang berakibat bertambahnya jumlah pemilih. Selain itu kata Al-Fatah, juga ada pembongkaran kotak suara maupun terjadinya money politics.

“Calon pemenang Pilkada Parepare sebenarnya sudah didiskualifikasi. Namun karena melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung yang sebenarnya tidak diperkenankan karena tidak memiliki dasar apa pun. Entah kenapa Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan calon pemenang dan mencabut diskualifikasi. Ini sangat merugikan bagi kami selaku pasangan calon nomor urut 2,” ujar Al-Fatah. (*)

Berita Terkait

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Proses Pemakaman Almarhum FAS hingga Karangan Bunga Penuhi Kampus IAS

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Mantan Wakil Wali Kota Parepare Periode 2013-2018 Tutup Usia

Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Editor : Alfiansyah Anwar 

 

Terkait: FASMahkamah Konstitusi

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan