• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 25 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Salah Satu Cara RSUD Andi Makkasau Parepare Mudahkan Layanan Pasien

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
26 Juli 2023
di RSUD Andi Makkasau

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Beragam upaya terus dilakukan Direksi dan Manajemen RSUD Andi Makkasau untuk memberi kemudahan bagi para pasien.

Salah satunya dengan menghadirkan Mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM), di Loket Rawat Jalan RSUD Andi Makkasau.

“Mesin APM merupakan sebuah terobosan dalam upaya mengurai kepadatan antrean,” sebut Akun Humas RSUD Andi Makkasau di sosial media resminya, Rabu (26/7/2023).

Mesin APM tersebut bertujuan memudahkan pasien untuk mendaftar layanan rawat jalan.

“Dengan mesin APM ini pasien dapat mendaftarkan diri secara mandiri tanpa harus melalui petugas loket. Kemudian selanjutnya dapat langsung ke poliklinik yang dituju,” jelasnya.

Berita Terkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Wali Kota Parepare Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Adapun langkah-langkah penggunaan mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM).

1. Pastikan memiliki nomor antrian (online maupun on-site)
2. Pastikan tanggal yang tercantum di surat kontrol sesuai dengan tanggal kunjungan
3. Scan atau ketik nomor BPJS di aplikasi verifikasi sidik jari BPJS yang ada di layar
4. Tempelkan sidik jari pada layar verifikasi sidik jari sampai proses selesai dan sidik jari dinyatakan valid
5. Klik daftar pada aplikasi SIMRS yang ada di layar
6. Scan atau ketik 10 Digit Nomor Surat Kontrol
7. Klik cetak ulang Tracer
8. Surat jaminan pelayanan akan tercetak otomatis pada printer yang telah disiapkan.(adv/fzl)

Terkait: APMPareparePasienRSUD Andi Makkasau

TerkaitBerita

Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2025

...

Dipimpin Wali Kota, Manajemen dan Staf RSUD Andi Makkasau Turut Kerja Bakti di Taman Mattirotasi

Editor: Muhammad Tohir
11 April 2025

...

Hari Ginjal Sedunia, Dokter RSUD Andi Makkasau Ajak Deteksi Penyakit Ginjal

Editor: Muhammad Tohir
20 Maret 2025

...

Ramadan, Stok Darah di RSUD Andi Makkasau Masih Aman

Editor: Muhammad Tohir
19 Maret 2025

...

Berita Terkini

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan