PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Permintaan investor, utamanya yang bergerak pada bisnis properti, agar perizinan dipermudah mendapat tanggapan dari Plt Sekda Parepare Iwan Asaad. Dia berkilah perizinan di Parepare sudah cukup mudah dan cepat.
“Pasti cepat kalau dokumennya lengkap dan memenuhi syarat. Jadi kalau ada yang lambat, itu tidak bisa dikatakan kesalahan Pemkot. Bisa juga pada pemohon,” ujarnya, Rabu 15/11.
baca juga: http://pijarnews.com/pi-sulsel-perizinan-cepat-perekonomian-daerah-bergairah/
Beberapa kendala yang sering ditemui sehingga perizinan -utamanya izin prinsip- terlambat adalah persentase ruang terbuka hijau yang tidak cukup, kesesuaian dengan aturan tata ruang, serta pemohon belum mengalihkan sertifikat atas namanya.
“Selain itu, persepsi kita soal ‘lama’ itu kadang tidak sama. Kita akan upayakan cepat. Misalnya dalam ketentuan butuh 10 hari, tetapi kalau pemohon maunya 5 hari, kita usahakan 5 hari,” ujarnya.
Pengembang juga meminta agar Pemkot memberi kejelasan, apakah permohonan perizinan mereka bisa dikabulkan atau tidak. Ini agar pengembang tidak berharap lama dan menunggu tanpa kejelasan.
Terkait hal ini, Sekda bilang agar pemohon izin melengkapi syarat berkas yang ditentukan. Pada saat pemkot menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat, baru perhitungan hari dimulai. “Jadi perhitungan lama tidaknya perizinan bukan dimulai saat berkas masuk. Tetapi saat berkas dinyatakan memenuhi syarat,” kata Iwan. (mul/ris)